Senin, 17 Juni 2013

Pemda Bungo Lakukan Sensus Barang Daerah

MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo kini sedang giat-giatnya   menginventarisir aset-aset daerah melalui kegiatan Sensus Barang Daerah Tahun 2013. Apalagi, masih banyak barang-barang milik pemerintah daerah yang belum jelas lokasi dan penetapan peruntukannya. “Penatausahaan dalam bentuk pengkodean barang sebagai bagian dari pengelolaan barang daerah, haruslah dikoordinir secara profesional, sehingga pada gilirannya nanti menghasilkan data-data yang tepat dan akurat,” tutur Kadis PPKAD, baru-baru ini.

Dijelaskannya beberapa perkara yang dapat dijadikan pertimbangan pelaksanaan sensus barang daerah tahun 2013 utamanya adalah amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2009 dimana pengelola barang dan pengguna barang melaksanakan inventarisasi paling kurang sekali dalam kurun waktu waktu 5 (lima) tahun. Perjalanan masa 5 (lima) tahun banyak hal yang mengalami perubahan, sehingga aset daerah yang dikenal sebagai Barang Milik Daerah (BMD) juga mengalami mutasi.

Melalui kegiatan Sensus Barang Daerah ini akan banyak hal baru yang kita hadapi, menurut dia, supaya dapat menunjang pelayanan publik tentunya diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui penyediaan sarana pendidikan, kesehatan dan ekonomi lainnya oleh masing-masing satker. Sarana-sarana ini merupakan aset daerah yang perlu dicatat, dinilaibukukan bahkan wajib dipertanggungjawabkan, untuk penatausahaan ini, perlu dilakukan Sensus Barang Daerah,” tegasnya.

Dengan Sensus Barang Daerah Tahun 2013 ini, diharapkan dapat mengurai dan menyusun, menatakelola barang milik daerah dengan akurat  sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sehingga semua barang milik daerah yang dikelola, dapat dikontrol dengan baik. Kemudian juga diminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk memahami benar administrasi dan pengelolaannya sehingga dapat dikelola dengan baik.

Di sisi lain, lanjutnya, walaupun Kabupaten Bungo masih banyak memiliki keterbatasan, namun dalam hal menjalankan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita semua juga menyadari, tingkat keberhasilan tidak terlepas dari sumber daya manusia dan jumlah personil yang ada.
Namun apabila dalam penanganan didasari dengan kemauan, ketertiban, ketelitian, kesungguhan para pelaksana, serta kesadaran para pejabat yang terlibat langsung terhadap pengelolaan barang, saya yakin dengan keterbatasan yang kita miliki, kita bisa lakukan dengan lebih baik lagi,” yakinnya.

Diharapkan pula agar seluruh pejabat pengelolaan barang milik daerah, bersungguh-sungguh dalam melakukan pengendalian intern, baik dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala SKPD selaku pengguna Barang terlebih lagi kaitan dengan pelaksanaan Sensus ini harapnya. Hal demikian sangat penting “Mengingat pengelolaan aset daerah sering menjadi perhatian ekstra auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, hendaknya ditata dan dikelola sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” pesannya.

Dikatakannya saat ini aset/BMD yang dicacah masih memprihatinkan karena sebagain besar SKPD setelah dievaluasi banyak yang belum melaporkan kepada Panitia Sensus Kabupaten ungkap mantan Camat Pelepat Ilir selaku Wakil Ketua panitia Sensus Barang Daerah tahun 2013. Perlu menjadi perhatian bersama kita bahwa Sensus ini adalah kegiatan yang diamanatkan oleh peraturan, yang harus kita laksanakan dan mudah-mudahan dapat menyusun kerangka neraca aset/Barang Milik Daerah yang sesungguhnya secara tepat dan akuntabel. Karena konsekuensi PP 71 Tahun 2010 kita sudah harus melaksanakan akuntansi Berbasis akrual secara mutlak mulai tanggal 1 Januari 2014 pungkasnya.(Mzk)


0 komentar:

Posting Komentar