Senin, 08 Juli 2013

KETENTUAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 2013 M/1434 H.

MUARA BUNGO - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bungo Nomor 800/1070/BKD tanggal 3 Juli 2013, ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 2013 M/1434 H di lingkungan Pemda Kabupaten Bungo adalah sebagai berikut :
a.Hari Senin sd Kamis  07.30 sd 15.00
b.Hari Jumat 07.30 sd 11.00

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa apel pagi dan apel siang ditiadakan, namun absensi tetap diberlakukan sedangkan upacara bendera setiap hari Senin tetap dilaksanakan. Selanjutnya kepada pegawai Pemda yang muslim juga dihimbau agar selama bulan suci Ramadhan agar memakai peci hitam bagi pria dan berjilbab bagi wanita.
Ketentuan pakaian muslim selama ramadhan tidak berlaku untuk karyawan/karyawati Pol PP dan Dinas Perhubungan serta karyawan/karyawati non muslim (*)

0 komentar:

Posting Komentar