Kamis, 12 Januari 2017

Beberapa Kewenangan yang Diserahkan ke Pusat Dianggarkan lagi Pemda

HiIMCNews.ID, Bungo - Rupanya pemerintah pusat belum siap mengelola beberapa urusan konkuren yang seharusnya sudah diambil alih dan dikelola mereka.

Menteri Dalam Negeri menerbitkan sebuah peraturan baru yang intinya diminta Pemkab untuk mengelola dan menganggarkan beberapa urusan konkuren pada beberapa kewenangan. 

"Dalam Permendagri 109 tahun 2016 meminta agar Pemda tetap  menganggarkan beberapa urusan konkuren pada beberapa kewenangan," kata Sekdis BPKAD Bungo Drs.Supriyadi,ME Kamis (12/1/17).  Artinya, penggajian dan anggaran operasional urusan konkuren utk kewenangan Penyuluh KB (PLKB), Penyuluh Perikanan, dan Pengelolaan Terminal Tipe A dianggarkan tetap di Pemkab. 

"Memang ada urusan konkuren pada beberapa kewenangan seperti PLKB, Penyuluh Perikanan, Pengelolaan Terminal Tipe A sudah diserahkan daerah ke Pusat. Namun peraturan menteri dalam negeri itu tampaknya meminta daerah untuk menganggarkan dalam APBD tahun 2017," sambungnya.  "Hal ini juga sudah dirapatkan dengan SKPD terkait dengan dipimpin langsung oleh Pak Sekda, agar SKPD tetap membayar gaji pegawai yang diserahkan tersebut dan membiayai operasionalnya," pungkasnya. 

Diketahui mulai tahun 2017, ada ratusan pegawai yang sudah diserahkan ke pemerintah pusat dan provinsi termasuk pengelolaan kewenangan urusannya. Namun khusus beberapa kewenangan tadi, pemerintah pusat minta agar tetap menganggarkan dan membiayai operasionalnya.  Kontributor: Ari Widodo 

Sumber: www.imcnews.id

0 komentar:

Posting Komentar