Jumat, 31 Maret 2017

Pemkab Bungo Berlakukan Absen Sidik Jari

Jika Alpa Diberi Sanksi Tegas
MUARABUNGO-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo yang selama ini terlena dengan sikap malas masuk kantor ke depan sudah tak bisa lagi malas-malasan masuk kantor. Seban Pemkab Bungo akan mulai memberlakukan absensi sidik jari.

Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa masalah disiplin sangat penting dalam meningkatkan performa dan kinerja ASN di bumi Langkah Serentak Limbai Seayun. Salah satunya bisa diukur dari tingkat kehadiran.

"Absen manual selama ini kurang efektif oleh karena itu kita lakukan absen sidik jari" ujar H.Safrudin Dwi Apriyanto

Sebagai langkah awal, Pemkab Bungo melakukan uji coba di dua Perangkat Daerah, Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jika hasilnya bagus maka nantinya bisa dilakukan di setiap Perangkat Daerah.

Tentunya dengan menggunakan absen sidik jari bakal diketahui ASN yang rajin dan ASN yang malas masuk kantor. Sebab absen dengan menggunakan absen sidik jari ASN tak bisa menitip dan ia harus datang langsung ke kantor.

Kalau ada yang tidak mengisi absen bakal diketahui, nanti kita pertanyakan kenapa mereka tidak hadir, kalau izin dan ada surat izinnya tentu ada pertimbangan dari pimpinan" tutur Wabup.

Tetapi jika mereka tak hadir tanpa keterangan yang jelas (alpa) maka diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Salah satu sanksinya adalah pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan" pungkas Wabup (run/frs)

Sumber: Radar Bute, Kamis 30 Maret 2017 hal 03.

0 komentar:

Posting Komentar