Kamis, 11 Januari 2018

Bantuan Keuangan Kepada Parpol di Bungo Tidak Berubah



MUARA BUNGO - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Januari 2018, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam PP No 1 Tahun2018, nilai bantuan per satu suara ditetapkan sebagai berikut:

  • Pasal 5 ayat (1): Bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat pusat yang mendapat kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.
  • Pasal 5 ayat (3): Bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Provinsi yang mendapat kursi di DPRD Provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah.
  • Pasal 5 ayat (5): Bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Kabupaten/Kota yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp1.500 per suara sah.


Selanjutnya pada ayat (4)  pasal yang sama,  disebutkan bagi pemerintah Provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.

Demikian juga pada ayat (6)  masih pada pasal 5,  juga disebutkan bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.

Seperti diketahui bahwa untuk Kabupaten Bungo berdasarkan perhitungan menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014, bantuan keuangan per suara sah adalah Rp6.009,00.  Dengan demikian untuk bantuan keuangan kepada Partai Politik yang ada di Kabupaten Bungo tidak mengalami perubahan.

Adapun jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tersebut berdasarkan jumlah perolehan suara sah Pemilu Tahun 2014 dan mempunyai keterwakilan di DPRD Kabupaten Bungo adalah sebagai berikut:
No.
Parpol
Jumlah
Suara
Perhitungan
 PP No.5 
Tahun 2009
1
Partai Demokrat

30.585
183.785.265
2
Partai GOLKAR

22.082
132.690.738
3
Partai GERINDRA

17.384
104.460.456
4
Partai Amanat Nasional

16.728
100.518.552
5
Partai PDI-P

16.515
99.238.635
6
Partai Hati Nurani Rakyat

15.911
95.609.199
7
Partai Persatuan Pembangunan

13.710
82.383.390
8
Partai Keadilan Sejahtera

12.755
76.644.795
9
Partai Bulan Bintang

8.965
53.870.685
10
Partai Nasdem

8.665
52.067.985
11
Partai Kebangkitan Bangsa

8.175
49.123.575
12
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

7.105
42.693.945
Jumlah
178.580
1.073.087.220

Selanjutnya sesuai dengan pasal 9 PP yang sama, bahwa penggunaan Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Selain itu juga digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik.

Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 1 Tahun 2018 tersebut.

PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Pertai Poliitik dapat diunduh di web setkab.go.id  (*)

0 komentar:

Posting Komentar