MUARA
BUNGO - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru
tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik yang ditandatangani oleh presiden
Joko Widodo pada tanggal 4 Januari 2018, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam
PP No 1 Tahun2018, nilai bantuan per satu suara ditetapkan sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (1): Bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat pusat yang mendapat kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.
- Pasal 5 ayat (3): Bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Provinsi yang mendapat kursi di DPRD Provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah.
- Pasal 5 ayat (5): Bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Kabupaten/Kota yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp1.500 per suara sah.
Selanjutnya
pada ayat (4) pasal yang sama, disebutkan bagi pemerintah Provinsi yang
alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00
per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun
berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun
anggaran berjalan.
Demikian
juga pada ayat (6) masih pada pasal 5, juga disebutkan bagi pemerintah Kabupaten/Kota
yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 per suara sah, alokasi
anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan
jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.
Seperti
diketahui bahwa untuk Kabupaten Bungo berdasarkan perhitungan menggunakan PP
Nomor 5 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014, bantuan keuangan per suara sah adalah Rp6.009,00. Dengan demikian untuk bantuan keuangan kepada Partai Politik
yang ada di Kabupaten Bungo tidak mengalami
perubahan.
Adapun
jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tersebut berdasarkan jumlah
perolehan suara sah Pemilu Tahun 2014 dan mempunyai keterwakilan di DPRD Kabupaten Bungo adalah
sebagai berikut:
No.
|
Parpol
|
Jumlah
Suara |
Perhitungan
PP No.5 Tahun 2009 |
|
1
|
Partai Demokrat
|
30.585
|
183.785.265
|
|
2
|
Partai
GOLKAR
|
22.082
|
132.690.738
|
|
3
|
Partai GERINDRA
|
17.384
|
104.460.456
|
|
4
|
Partai
Amanat Nasional
|
16.728
|
100.518.552
|
|
5
|
Partai PDI-P
|
16.515
|
99.238.635
|
|
6
|
Partai
Hati Nurani Rakyat
|
15.911
|
95.609.199
|
|
7
|
Partai Persatuan Pembangunan
|
13.710
|
82.383.390
|
|
8
|
Partai
Keadilan Sejahtera
|
12.755
|
76.644.795
|
|
9
|
Partai Bulan Bintang
|
8.965
|
53.870.685
|
|
10
|
Partai
Nasdem
|
8.665
|
52.067.985
|
|
11
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
8.175
|
49.123.575
|
|
12
|
Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia
|
7.105
|
42.693.945
|
|
Jumlah
|
178.580
|
1.073.087.220
|
Selanjutnya
sesuai dengan pasal 9 PP yang sama, bahwa penggunaan Bantuan keuangan kepada Partai Politik
diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai
Politik dan masyarakat. Selain itu juga digunakan untuk
operasional sekretariat Partai Politik.
Bagi
Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak
menyerahkan laporan pertanggungjawaban, dikenai sanksi administratif berupa
tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai
laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 1 Tahun 2018 tersebut.
PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Pertai Poliitik dapat diunduh di web setkab.go.id (*)
PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Pertai Poliitik dapat diunduh di web setkab.go.id (*)
0 komentar:
Posting Komentar