MUARA BUNGO - Struktur
organisasi BPKAD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 yang terdiri
dari 5 (lima) unit organisasi eselon III, 15 (lima belas) unit organisasi
eselon IV, UPTD dan kelompok jabatan fungsional dengan susunan sebagai berikut
:
1. Sekretariat, yang membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan.
c. Sub
Bagian Program
2.
Bidang
Anggaran, yang membawahi :
a. Subbidang Anggaran Belanja Tidak Langsung dan
Pembiayaan;
b. Subbidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Langsung;
c. Subbidang
Revisi Anggaran.
3.
Bidang
Perbendaharaan, yang membawahi :
a. Subbidang
Pelayanan dan Perbendaharaan;
b. Subbidang
Pengelolaan Kas Daerah;
c. Subbidang
Pengelolaan Anggaran SKPKD.
4.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang membawahi :
a. Subbidang Akuntansi dan Sistem Informasi;
b. Subbidang Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan;
c. Subbidang Pelaporan Keuangan;
5.
Bidang Pengelolaan Aset, yang membawahi :
a. Subbidang Perolehan
dan Penghapusan Aset;
b. Subbidang
Pencatatan dan Pelaporan Aset;
c. Subbidang Pendayagunaan dan Pengendalian Aset.
6.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Khusus untuk UPTB yang merupakan
unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan sebagian tugas badan dengan
wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan saat ini belum diisi. Begitu pula
halnya dengan Kelompok Jabatan Fungsional yang memiliki tugas pokok
melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan bidang
keahlian dan kebutuhan teknis Badan, yang saat ini belum diisi. (*)