MUARA
BUNG0 - Kepala BPKAD Kabuaten
Bungo mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, dan
mengendalikan seluruh unit organisasi Badan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Badan mempunyai fungsi :
a. penyusunan, pelaksanaan dan
evaluasi program/kegiatan Badan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
pengelolaan keuangan dan aset daerah;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
d. pembinaan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan;
e. pelaksanaan koordinasi dan
penyelenggaraan hubungan kerja di bidang pengelolaan keuangan dan aset
daerah dengan instansi terkait;
f. pembinaan, pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
g. pemberian saran dan pertimbangan, serta penyampaian
laporan dan hasil
telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
h. pelaksanaan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, dan
tugas kedinasan lainnya sesuai petunjuk dan perintah Bupati.
Tugas
pokok dan fungsi tersebut dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan
Bupati Bungo Nomor 27 Tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2014.
(*)