TUPOKSI BPKAD Kabupaten Bungo

MUARA BUNG0 - Kepala BPKAD Kabuaten Bungo mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan,  dan mengendalikan seluruh unit organisasi Badan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Badan mempunyai fungsi :
a.       penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program/kegiatan Badan;
b.       perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
c.       penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
d.       pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan;
e.       pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan instansi terkait;
f.        pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
g.       pemberian saran dan pertimbangan, serta penyampaian laporan dan hasil telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
h.       pelaksanaan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, dan tugas kedinasan lainnya sesuai petunjuk dan perintah Bupati.

Tugas pokok dan fungsi tersebut dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 27 Tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2014. (*)