Kamis, 28 Maret 2013

Kemenkeu Adakan Sosialisasi Pengalihan PBB P-2 Menjadi Pajak Daerah.

MUARA BUNGO – Pemerintah Pusat mulai 2014 tidak lagi mengolah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) seperti saat ini dan seb
elumnya. Terhitung mulai tahun depan, PBB akan diserahkan 100 persen ke daerah dan dikelolah sendiri oleh daerah setempat.

Untuk diketahui, saat ini PBB yang dipungut dari masyarakat hanya bisa dinikmati oleh daerah untuk pembangunan di daerah itu sebesar 64,8 persen. Sementara sisanya dikembalikan kepada pusat dan provinsi.

Rencana pengalihan ini diketahui setelah dilakukan sosialisasi pengalihan PBB-P2 di Arkha Room Meeting, Semagi Hotel, Selasa (26/3), yang dibuka oleh bupati Bungo, H. Sudirman Zaini.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di kabupaten Bungo ini meyakini kesuksesan pengalihan PBB-P2 dari pusat ke daerah ini akan sangat bergantung dengan persiapan yang dilakukan.

“Kalau persiapannya matang, saya yakin pelaksanaan pengalihan PBB P2 ini bisa berjalan dengan baik,” kata bupati, H. Sudirman Zaini dalam sambutan.

Indikatornya kata bupati, terletak pada kemampuan untuk mendorong dan memastikan besaran potensi PBB P2 yang dapat direalisasikan. Yang muaranya adalah bisa semakin meningkatkan pemerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabupaten Bungo sendiri sebutnya, target penerimaan PBB P2 Kabupaten Bungo tahun 2012 lalu adalah sebesar Rp 1,7 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 1,9 miliar lebih atau 110 persen.

“Potensi PBB P2 ini akan meningkat seiring dengan perkembangan investasi sector property dan gairah investasi pemilik modal di Kabupaten Bungo,” paparnya lagi.

Dijelaskannya, pengalihan PBB-P2 dari pusat ke daerah ini tertuang dalam amanat UU no 28 tahun 2009, bahwa PBB P2 tidak lagi menjadi pajak pusat tetapi telah menjadi pajak daerah.

“Jika sebelumnya bagi hasil PBB P2 memiliki porsi sebesar 64,8 persen untuk kabupaten/kota dan sisanya untuk pusat dan provinsi, maka dengan perubahan ini seluruh pendapatan dari PBB P2 akan menjadi hak kabupaten/kota,” jelasnya.

Diakuinya, ada beberapa tantangan dalam mengemplementasi PBB P2 sebagai pajak daerah. Terutama pada keterbatasan dan kemampuan SDM daerah dan juga banyaknya jumlah objek pajak yang mencapai lebih kurang 150 ribu.

Oleh karenanya, Bupati meminta agar seluruh yang berada di lingkungan pemerintah Kabupaten Bungo harus mampu melahirkan ide dan langkah yang dipandang  perlu untuk menjawab berbagai tantangan tersebut.

“Terutama kepada pejabat di DPPKAD dan tim persiapan pengalihan PBB P2 ini agar tetap focus dalam memastikan seluruh persiapan menuju implementasi pengalihan PBB P2 sebagai pajak daerah dapat berjalan dengan baik,” pungkas bupati.(ari) 


Sumber: http://bungoteboekspres.com/berita-9988-2014-pbb-milik-daerah.html

0 komentar:

Posting Komentar