Sesuai dengan Visi BPKAD Kabupaten Bungo
yaitu Terbaik Dalam Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Menuju Terwujudnya Bungo Mas Tahun 2016 maka salah satu indikator keberhasilan adalah penilayan
laporan keuangan dengan opini Wajar Tampa Pengecualian (
WTP )
Opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperolah Kabupaten Bungo dari 2007-2013 opini ini diberikan karena LKPD Kabupaten
Bungo dalam penyajian masih belum baik, namun secara keseluruhan tidak
mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
Permasalahan yang dirasakan sampai saat ini adalah belum
tuntasnya permasalahan aset, ini dikarenakan mulai tahun 2005 pemerintah daerah diwajibkan untuk
membuat neraca awal sebagai tempat berpijak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD).
Kabupaten
Bungo pada awalnya bernama Kabupaten Bungo Tebo sudah berdiri tahun 1965 dan
dimekarkan menjadi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo Tahun 1999 , maka aset-aset secara administrasi belum semua
tertata dengan rapi, secara fisik dikuasai manun belum diikuti dengan dokumen
pendukung yang memadai sehingga neraca
yang disajikan belum menggambarkan keadaan yang
sebenarnya.
Disamping
itu masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam penatausahaan aset untuk itu perlu pembenahan
pada (5) lima aspek, yakni; 1) Sumber Daya
Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah (asset); 2)
Kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan barang milik daerah (asset); 3)
Penganggaran; 4) Koordinasi antara pengelola dengan Pengguna; 5) dan Integrasi Sistem
aplikasi.
Untuk
mengatasi ini telah diambil langkah-langkah
yaitu dengan membuat kegiatan bintek pengelolaan aset bagi petugas
pemegang barang dengan mendatangkan nara sumber dari BPKP Perwakilan Provinsi
Jambi dan Kementrian Dalam Negeri.
Disamping
itu juga mengikutsertakan bintek di luar daerah bagi pejabat pengelola aset
pada BPKAD.
Penelusuran
aset-aset yang bermasalah masih terus dilakukan.
Pada tahun 2013 juga telah dilakukan sensus barang daerah dengan melibatkan
semua SKPD dalam Kabupaten Bungo.
Ada
beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mencapai WTP yaitu
:
1).Laporan
keuangan yang disajikan telah sesuai
dengan prinsif akuntansi yang lazim berlaku din indonesia (Standar Akuntansi
Pememrintah /SAP) 2).Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) daerah atas
pengelolaan keuangan telah dilaksanakan dengan baik. 3).Kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar