Dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsi, terkandung beberapa peran yang sangat
strategis dari BPKAD, yaitu :
1. Menyusun Rancangan
APBD yang merupakan perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
2. Ikut menyusun alokasi belanja daerah sesuai dengan
arah yang telah ditetapkan dalam RPJM Daerah tahun 2011-2016 dan Peraturan
Daerah tentang APBD, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
3. Ikut serta menyusun rancangan kebijakan dana
transfer sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4. Meningkatkan tertib administrasi dan pelayanan
perbendaharaan guna terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan
akuntabel.
5. Membina, mengelola dan menatausahakan barang milik
kekayaan daerah (aset daerah) dalam rangka lebih meningkatkan daya guna dan
hasil guna aset daerah serta pengamananya.
6. Menyusun Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
7. Ikut serta memajukan
pertumbuhan dunia usaha.
0 komentar:
Posting Komentar