Jumat, 02 Januari 2015

APBD Bungo Tahun Anggaran 2015 Ditetapkan

MUARA BUNGO, Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Bungo telah ditetapkan sebesar Rp1,22 triliun lebih. Angka tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tanggal 31 Januari 2014. Sebelum ditetapkan, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tersebut sebelumnya telah mendapat evaluasi dari Gubernur Jambi.

Adapun struktur APBD Tahun Anggaran 2015 adalah : Pendapatan Daerah Rp1,11 triliun lebih dan Belanja Daerah Rp1,22 triliun lebih. Dengan demikian defisit anggaran sebesar -Rp110 milyar lebih. Untuk menutup defisit tersebut digunakan pembiayaan netto. Pembiayaan netto untuk Tahun Anggaran 2015 berasal dari perkiraan SiLPA Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp111,50 milyar dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp1,50 milyar (*)

Bidang Anggaran DPPKAD Kab Bungo

0 komentar:

Posting Komentar