MUARA
BUNGO - Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,
khususnya berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah, maka pada hari Selasa (6/11) telah
diadakan rapat rencana implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) mulai Januari 2018
.
Rapat tersebut diinisiasi dan difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan
Aset daerah (BPKAD) dalam rangka mensinergikan rencana implemantasi TNT tersebut. Acara yang digelar di ruang rapat Kepala BPKAD Kabupaten Bungo tersebut
dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah dalam
Kabupaten Bungo antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD dan beberapa OPD laiannya.
Implementasi TNT adalah sebagai pelaksanaan dari Instruksi Preisiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Transaksi Non Tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, uang elektronik atau se.jenisnya.
Pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 meliputi:
- Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu;
- pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu
Rapat menyimpulkan perlunya implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Bungo dilaksanakan secara bertahap. Dimana mulai Januari 2018 untuk belanja sementara hanya pembayaran gaji PNSD, pembayaran tambahan penghasilan PNSD dan honor pegawai kontrak.
Melalui rapat tersebut diharapkan rencana implementasi transaksi non tunai tersebut di tahun 2018 dapat berjalan dengan baik.
Kegiatan tersebut melibatkan juga beberapa pejabat dan staf BPKAD Kabupaten Bungo. (*)
0 komentar:
Posting Komentar