MUARABUNGO, Berdasarkan Surat Bupati Bungo bernomor 800/12.45/BKPSDMD tanggal 14 Mei 2018 perihal ketentuan jam Kerja, Apel dan Pakaian Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018m/1439 H, maka ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan
2018/1439 H berubah.
Dalam surat itu selama
bulan Ramadhan jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 14.45
WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
Selanjutnya bagi karyawan/karyawati yang beragama Islam di lingkungan Pemda
Kabupaten Bungo selama bulan puasa dihimbau memakai peci untuk yang pria,
sedangkan bagi wanita memakai jilbab.
Himbauan berpakaian muslim tidak berlaku untuk
karyawan/karyawati Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas
Perhubungan , RSUD serta karyawan.karyawati non muslim.
Sebenarnya selama ini untuk karyawati pakaian yang
dikenakannya sudah menggunakan pakaian muslim, bukan pada waktu bulan Ramadhan
ini saja.
0 komentar:
Posting Komentar