Kamis, 31 Mei 2018

PNS Daerah Dapat THR dan Gaji Ketiga Belas

MUARA BUNGO - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) antara lain bagi PNS dan pensiunan. Pemberian THR tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs.Supriyadi,ME saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/5), mengatakan  bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pemberian THR bagi PNS Daerah di Kabupaten Bungo dilakukan pada awal minggu pertama bulan Juni 2018 sebelum cuti bersama lebaran. "Sebelum libur cuti bersama insha Allah THR untuk PNS Daerah itu sudah dapat dicairkan" katanya.

Ketika ditanya besaran THR yang akan diberikan kepada PNS Daerah, Supriyadi menjelaskan bahwa THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana yang diterima pada gaji bulan Mei 2018  "Dana yang disiapkan untuk THR adalah sebesar Rp21,2 milyar lebih untuk 5.233 PNS Daerah di Kabupaten Bungo"jelas Supriyadi.

Selanjutnya untuk gaji ke tiga belas akan dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 yang besaranya sesuai gaji bulan Juni 2018. "Secara total, gaji ke tiga belas tidak jauh beda dengan THR yaitu Rp21,2 milyar" tutup Supriyadi. (Tim Media BPKAD)

  




0 komentar:

Posting Komentar