Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini pada awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Bungo, yang
merupakan gabungan (merger) dari
Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dengan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. Kemudian
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008 berubah nama menjadi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKDA) Kabupaten Bungo.
Kemudian lagi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tanggal 1 Agustus 2011 dilakukan perubahan nomenklatur (penyebutan nama
dinas) menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bungo.
Selanjutnya DPPKAD Kabupaten Bungo dimekarkan menjadi 2 (dua) SKPD yaitu
Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Bungo berdasarkan Perda Nomor 2
Tahun 2014 dan Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014.
Dalam konteks pengelolaan
keuangan dan barang daerah, BPKAD Kabupaten Bungo dibentuk dalam rangka
pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang keuangan dan barang daerah
yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
0 komentar:
Posting Komentar