Selasa, 16 Juni 2015

Jam Kerja Berubah Selama Bulan Ramadhan

MUARABUNGO, Ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 2015/1436 H tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bungo bernomor 800/0586/BKD tanggal 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bungo Drs.H.Riwan Is,MM ini disampaikan kepada semua SKPD dalam Kabupaten Bungo.

Dalam SE itu mengatur tentang perubahan jam kerja. Selama bulan Ramadhan jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 14.45 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 11.15 WIB.


Selanjutnya bagi karyawan/karyawati  yang beragama Islam di lingkungan Pemda Kabupaten Bungo selama bulan puasa dihimbau memakai peci hitam untuk yang pria, sedangkan bagi wanita mengenakan pakaian lengan panjang dan rok panjang serta memakai jilbab.
  
Himbauan berpakaian muslim tidak berlaku untuk karyawan/karyawati Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Informatika serta karyawan.karyawati non muslim.
 

Sebenarnya selama ini untuk karyawati pakaian yang dikenakannya sudah menggunakan pakaian muslim, bukan pada waktu bulan Ramadhan ini saja.(*)

0 komentar:

Posting Komentar