Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Selasa, 29 September 2015

BPKAD Sosialisasi Cara Melakukan Pendataan Ulang PNS melalui e-PUPNS

MUARA BUNGO - Bertempat di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Kabupaten Bungo telah dilakukan sosialisasi cara pendataan ulang PNS (PUPNS) melalui internet (e-PUPNS) pada Selasa (29/9). Sosialisasi tersebut diikuti oleh PNS dan CPNS di lingkungan BPKAD Kabupaten Bungo. Sosialisasi langsung dilakukan oleh Sekretaris BPKAD Drs.Supriyadi,ME dan Verifikator e-PUPNS di BPKAD yaitu Sdri. Dewi Nilawati.

Kepala BPKAD Kabupaten Bungo. H.Izudin,SE.,ME melalui Sekretaris BPKAD, Drs.Supriyadi,ME mengharapkan kepada setiap PNS/CPNS untuk memahami cara pendaftaran dan peng-input-an data ke dalam sistem e-PUPNS dengan benar dan teliti. "Karena yang mengetahui data kepegawaian adalah masing-masing PNS/CPNS" tambah Supriyadi.

Ia juga menghimbau kepada seluruh PNS/CPS agar mengecek kembali data yang di-input ke sistem e-PUPN agar jangan ada kesalahan dalam pengiriman data  e-PUPNS yang nantinya bisa menghambat pelayanan kepegawaian bagi pegawai itu sendiri.(*)