Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Senin, 06 November 2017

Mulai Januari 2018, Implementasi TNT Secara Bertahap.



MUARA BUNGO - Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, khususnya berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah, maka pada hari Selasa (6/11) telah diadakan rapat rencana implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) mulai Januari 2018
.
Rapat tersebut diinisiasi dan difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) dalam rangka mensinergikan rencana implemantasi TNT tersebut.  Acara yang digelar di ruang rapat Kepala BPKAD Kabupaten Bungo tersebut dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah dalam Kabupaten Bungo antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD dan beberapa OPD laiannya.

Implementasi TNT adalah sebagai pelaksanaan dari Instruksi Preisiden Nomor  10 Tahun  2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Transaksi Non Tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, uang elektronik atau se.jenisnya. 

Pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 meliputi:
  1. Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu;
  2. pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu
Rapat menyimpulkan perlunya implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Bungo dilaksanakan secara bertahap. Dimana  mulai Januari 2018  untuk belanja sementara hanya pembayaran gaji PNSD, pembayaran tambahan penghasilan PNSD dan honor pegawai kontrak.   

Melalui rapat tersebut diharapkan rencana implementasi transaksi non tunai tersebut di tahun 2018 dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan tersebut melibatkan juga beberapa pejabat dan staf BPKAD Kabupaten Bungo. (*)