Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Kamis, 31 Mei 2018

PNS Daerah Dapat THR dan Gaji Ketiga Belas

MUARA BUNGO - Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) antara lain bagi PNS dan pensiunan. Pemberian THR tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tanggal 23 Mei 2018 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs.Supriyadi,ME saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/5), mengatakan  bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pemberian THR bagi PNS Daerah di Kabupaten Bungo dilakukan pada awal minggu pertama bulan Juni 2018 sebelum cuti bersama lebaran. "Sebelum libur cuti bersama insha Allah THR untuk PNS Daerah itu sudah dapat dicairkan" katanya.

Ketika ditanya besaran THR yang akan diberikan kepada PNS Daerah, Supriyadi menjelaskan bahwa THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana yang diterima pada gaji bulan Mei 2018  "Dana yang disiapkan untuk THR adalah sebesar Rp21,2 milyar lebih untuk 5.233 PNS Daerah di Kabupaten Bungo"jelas Supriyadi.

Selanjutnya untuk gaji ke tiga belas akan dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 yang besaranya sesuai gaji bulan Juni 2018. "Secara total, gaji ke tiga belas tidak jauh beda dengan THR yaitu Rp21,2 milyar" tutup Supriyadi. (Tim Media BPKAD)

  




Senin, 28 Mei 2018

Bungo Kembali Raih WDP Atas Laporan Keuangannya

Photo bersama dengan Kepala Perwakilan BPK Prov Jambi Drs.Parna,MM setelah penyerahan LHP.
Jambi - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pihak BPK kepada Pemerintah Kabupaten Bungo telah diterima langsung oleh Bupati Bungo H. Mashuri, SP, ME  dan Ketua DPRD Ria Mayang Sari, SH Senin (28/5) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Bupati Bungo H.Mashuri.SP.,ME saat menerima LHP dari Kepala BPK Perwakilan Prov Jambi Drs.Parna,MM
BPK RI melalui Kepala Perwakilan Provinsi Jambi, Drs. Parna, MM memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemkab Bungo TA 2017. Ini berarti sama dengan opini tahun-tahun sebelumnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Drs. Supriyadi, ME ketika dihubungi mengatakan bahwa inilah hasil yang diperoleh atas kerja seluruh tim di BPKAD beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari BPK ini, tentu merupakan hasil kerja seluruh tim bersama OPD terkait" terangnya.

Supriyadi juga mengapresiasi kinerja seluruh OPD khususnya Tim Penyusun LKPD di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo.

"Terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan tim audit. Terima kasih juga kepada seluruh OPD dan tim penyusun laporan keuangan BPKAD atas kerja selama ini", ujar Supriyadi

Pemberian opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Pemkab Bungo Tahun Anggaran 2017 ini setelah memeriksa secara keseluruhan laporan Keuangan yang disusun oleh Tim BPKAD Kabupaten Bungo serta menindaklanjuti laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya, akhirnya diperoleh kesimpulan "wajar" dengan pengecualian terhadap laporan aset yang masih perlu dibenahi pada beberapa OPD.

Supriyadi menambahkan dirinya secara pribadi belum puas dengan opini WDP ini. Menurutnya opini tersebut tahun depan bisa diraih lebih baik dengan kerja lebih keras dan komitmen semua pihak, terutama Kapala OPD.

Lebih lanjut menurut Supriyadi, poin terpenting atas perolehan opini dari BPK ini adalah perlunya komitmen seluruh pihak untuk  perubahan signifikan yang lebih baik atas tindaklanjut LHP tahun ini. Sehingga tahun depan Kabupaten Bungo dapat memperoleh opini lebih baik lagi, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

"Alhamdulillah, kami tetap bersyukur dengan hasil yang diraih ini. Setidaknya kita tidak turun ke opini disclaimer", tukasnya.

Hadir bersama Bupati, Ketua DPRD Bungo Ria Mayang Sari, SH, Sekretaris Daerah Drs. H. Ridwan Is. MM, Inspektur Ir. H
Amrizal, M.Si dan seluruh tim penyusun LKPD dari BPKAD Kabupaten Bungo. (Tim Media BPKAD).

Selasa, 15 Mei 2018

Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Bungo Selama Ramadhan 1439 H/2018 M



MUARABUNGO, Berdasarkan Surat Bupati Bungo bernomor 800/12.45/BKPSDMD  tanggal 14 Mei 2018 perihal ketentuan jam Kerja, Apel dan Pakaian Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018m/1439 H, maka ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 2018/1439 H berubah. 

Dalam surat itu selama bulan Ramadhan jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 14.45 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.

Selanjutnya bagi karyawan/karyawati  yang beragama Islam di lingkungan Pemda Kabupaten Bungo selama bulan puasa dihimbau memakai peci untuk yang pria, sedangkan bagi wanita memakai jilbab.
 
Himbauan berpakaian muslim tidak berlaku untuk karyawan/karyawati Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan , RSUD serta karyawan.karyawati non muslim.

Sebenarnya selama ini untuk karyawati pakaian yang dikenakannya sudah menggunakan pakaian muslim, bukan pada waktu bulan Ramadhan ini saja.

Selanjutnya untuk cuti bersama Idul Fitri 1439 H/2018 M mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 dan masuk kerja kembali pada hari Kamis 21 Juni 2018.  (101 - Tim Publikasi BPKAD)