
Dalam sesi tanya jawab, Kabid Aklap BPKAD M. Rachmat, S.Mn, ME di hadapan peserta rapat mengungkapkan,
bahwa piutang daerah yang disajikan dalam Neraca SKPD TA 2014 ini agar
mencantumkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value/NRV). Dimana dalam Standar Akuntansi Berbasis
Akrual yang akan diterapkan mulai tahun 2015, penyajian NRV itu wajib dan dapat
berpengaruh terhadap pemberian opini.
Pada kesempatan tersebut, peserta rapat yang
berasal dari SKPD Teknis meliputi Dispenda, Dinas TPH, Dinas Perindagkop, Dinas
Perikanan dan Peternakan, Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, dan Dinas
Hubkominfo pada umumnya mengusulkan agar data piutang yang tidak valid
sementara hal tersebut sudah terlanjur dicantumkan dalam Neraca per 31 Desember
2013 yang lalu, hendaknya dapat dihapuskan. Selain itu, terhadap piutang yang
berasal dari pemberian pinjaman penguatan modal, juga diusulkan untuk dapat dihapuskan
mengingat masyarakat selaku peminjam benar-benar tidak mampu untuk
mengembalikan pinjaman tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar