Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Minggu, 15 Juli 2012

BUPATI BUNGO SAMPAIKAN PERTANGGUNG-JAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2011.

Bupati Bungo H.Sudirman Zaini,SH.,MH didampingi Wabup H.Mashuri,SP.,ME menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011, Senin, 16 Juli 2012 dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Unsur Mupida dan para Kepala SKPD.

Dalam pidatonya Bupati Bungo menyatakan bahwa pemeriksaan  atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2011 telah dilakukan (oleh BPK Perwakilan Prov Jambi) beberapa waktu yang lalu. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Kabupaten Bungo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo pada tanggal 8 Juni 2012 yang lalu, bertempat di Gedung BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi. Lebih lanjut Bupati menyatakan opini yang diberikan atas pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2011 masih tetap seperti tahun sebelumnya yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selanjutnya Bupati menegaskan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai aspek teknis menyangkut tahapan yang harus dilakukan, maka Pemerintah Daerah berkeyakinan Opini WTP akan dapat diraih atas Laporan Keuangan TA 2013.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menjelaskan bahwa pencapaian target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2011 sebesar 99,07% dari anggaran sebesar Rp716,5 milyar, dengan realisasi sebesar Rp709,8 milyar. Sementara itu pada sisi belanja, secara keseluruhan realisasinya masih berada di bawah pagu dana yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011, dengan prosentase penyerapan anggaran belanja sebesar 89,78% dengan realisasi sebesar Rp668,9 milyar dari anggaran sebesar Rp744,9 milyar.

Dengan kondisi tersebut di atas, melalui berbagai kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah terhadap berbagai upaya optimalisasi pendapatan daerah serta kebijakan pengendalian belanja daerah, maka defisit anggaran yang tercantum dalam Perubahan APBD TA 2011 sebesar minus Rp28,4 milyar, ternyata pada akhir tahun anggaran dapat direalisasikan menjadi surplus sebesar Rp40,9 milyar.

Sementara itu, pada sisi pembiayaan daerah terdapat 2 (dua) komponen yakni penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam Laporan Realisasi Anggaran dapat dilihat, bahwa realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp33,4 milyar atau 101,4% dari jumlah yang direncanakan dalam Perubahan APBD TA 2011 sebesar Rp32,9 milyar. Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan dapat direalisasikan sebesar Rp3,9 milyar dari anggaran sebesar Rp4,5 milyar.

Berdasarkan akumulasi realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi belanja, kemudian ditambah dengan realisasi penerimaan pembiayaan serta dikurangi dengan realisasi pengeluaran pembiayaan, maka SILPA TA 2011 sesuai hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi adalah sebesar Rp70,4 milyar. Angka SILPA tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2012.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah lainnya yaitu:
  1. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Bungo;
  2. Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  3. Ranperda tentang Retribusi Izin Gangguan;
  4. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; dan
  5. Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi DPPKAD Kab Bungo