Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Drs.Supriyadi,ME dimaksudkan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah berpedoman pada standar satuan harga yang ditetapkan Bupati. Rapat dimaksudkan untuk melakukan merevisi atas standar satuan harga tahun 2016.
Pada kesempatan tersebut Kabid Pengelolaan Aset, Ahyar,SE menyatakan bahwa penetapan standar satuan harga ditetapkan setiap tahun sebagai revisi atas penetapan tahun sebelumnya dan menampung standar satuan harga yang belum ada di penatapan tahun sebelumnya.
Sementara itu Plt. Kepala BPKAD, Drs. Supriyadi,ME menyatakan bahwa hasil kerjaTim ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Bungo sebagai pedoman penyusunan draft RKA Tahun Anggaran 2018 mendatang. "Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya bahwa penyusunan RKPD dilakukan pada bulan Mei setiap tahun. Berkenaan dengan itu maka kerja Tim ini perlu mempertimbangan waktu, sehingga penetapan standar satuan harga ini dapat ditetapkan sebelum jadwal penyusunan RKPD tersebut" tegas Plt.Kepala BPKAD.
Hadir pada kesempatan rapat tersebut para anggota Tim dari perwakilan Perangkat Daerah terkait. (*)