Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Rabu, 28 Maret 2018

Bupati Bungo Serahkan LKPD Tahun 2017 ke BPK


JAMBI - Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME Kamis 29 Maret 2018 menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited  Tahun Anggaran 2017 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi. Acara penyerahan LKPD yang bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Drs.Parna,MM.  LKPD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017 tersebut sebelumnya telah dilakukan review oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.


Penyerahan LKPD tersebut adalah sebagai memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berbagai ketentuan perundang-undangan lainnya. LKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selanjutnya mulai tahun 2015 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) terdapat penambahan LKPD yaitu Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL).

Bupati Bungo H.Mashuri,SP,.ME menyampaikan bahwa selama ini persoalan pengelolaan aset menjadi salah satu yang mengganjal belum bisa diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK.  "Pemerintah Kabupaten Bungo sampai saat ini telah banyak berbenah untuk memperbaiki pengelolaan asetnya, sudah ada progres yang positif, sehingga diharapkan atas LKPD Tahun Anggaran 2017 ini, Bungo bisa  memperoleh opini yang lebih baik dari BPK" jelas Bupati.

Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Drs.Parna,MM  menegaskan bahwa setelah diterimanya LKPD ini maka Tim BPK akan segera melakukan audit atas LKPD tersebut. "Kepada pejabat di OPD yang ada di Kabupaten Bungo dapat memberikan data yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan audit atas LKPD Tahun 2017 ini" tambah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi.

Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat dari Kabupaten Bungo antara lain Kepala BPKAD Drs.Supriyadi,ME, Inspektur Kabupaten Bungo  Ir.H.Amrizal,M.Si, Sekretaris BPKAD  M.Rachmat,S.Mn.,ME, plt.Kepala Bidang Aklap Keuangan BPKAD Ponco Susilo,SE, dan pejabat serta staf lainnya. (*)


Selasa, 13 Maret 2018

Sekda Pimpin Rapat Percepatan Sertifikasi Tanah Bandara.

Muara Bungo - Bertempat di ruang kerja Sekda Kabupaten Bungo, Selasa (13/3) telah dilaksanakan rapat tentang sertifikasi tanah bandara Muara Bungo.
Rapat yang dipimpin oleh Sekda Bungo Drs.H.Ridwan Is.,MM tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang perlunya segera menyelesaikan sertifikasi tanah Bandara Muara Bungo.

"Kita semua perlu berkontribusi sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan perundang-undangan, untuk percepatan penyelesaian sertifikasi tanah Bandara ini" tegas Sekda.

Pada kesempatan rapat tersebut hadir antara lain unsur dari Kejaksaan Negeri Bungo, BPN Kabupaten Bungo, Asisten I Sekda Bungo, Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, BPKAD Kabupaten Bungo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bungo, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bungo dan Bagian Perlengkapan dan Aset Setda Kabupaten Bungo.

Dalam kesempatan tersebut peserta rapat juga menyampaikan langkah-langkah yang telah dilaksanakan dan masukan-masukan untuk segera penyelesaian sertifikasi tanah Bandara Muara Bungo.
"Dengan selesainya sertifikasi tanah ini nantinya maka ada kepastian hukum dan dapat menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk lebih mengucurkan dananya dalam rangka pengembangan dan peningkatan fasilitas Bandara Muara Bungo" terang Sekda.(*)

BPKAD Serahkan LKPD Unreviewed Kepada Inspektorat

Muara Bungo - Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Drs.Supriyadi,ME Senin (12/3) menyerahkan satu set Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Inspektorat untuk direview sesuai amanat PP No 8 Tahun 2006. LKPD diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Bungo Ir.H.Amrizal,M.Si.

LKPD disusun oleh BPKAD berdasarkan gabungan laporan keuangan seluruh OPD tahun anggaran 2017 dgn status masih unreviewed. Setelah direview oleh Inspektorat maka berubah status menjadi reviewed, dan selanjutnya setelah ditandatangani oleh Bupati Bungo untuk diserahkan lebih lanjut kepada BPK Perwakilan Jambi, maka status LKPD itu menjadi unaudited.

Review LKPD oleh Inspektorat ini dengan tujuan perbaikan dan melengkapi yang kurang, dimana atas review tersebut Inspektorat berwenang melakukan koreksi sehingga Buku LKPD itu menjadi buku LKPD reviewed.

Buku LKPD reviewed itu kemudian menjadi LKPD unaudited dan diserahkan oleh Bupati kepada BPK pada akhir bulan Maret 2018 sesuai amanat UU No 17 Tahun 2003 dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan atau audit atas LKPD tersebut dengan turun langsung ke Kabupaten Bungo.

LKPD yang disampaikan kepada BPK tersebut oleh BPK akan dijadikan bahan/dokumen untuk melakukan pemeriksaan LKPD. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK selanjutnya memberikan pendapat (opini).
Adapun opini yang diberikan adalah salah satu dari 4 macam opini yaitu, Tidak Wajar,  Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini yang terakhir ini (WTP) merupakan opini yang sangat diharapkan oleh setiap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat selaku entitas pelaporan.

Karena laporan keuangan yang dinilai WTP oleh BPK merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual (*)

Kamis, 08 Maret 2018

Kepala BPKAD Bungo: Pentingnya Disiplin Anggaran Dalam Penyusunan APBD.


Muara Bungo - Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Drs.Supriyadi,ME mengingatkan pentinya disiplin anggaran dalam penyusunan APBD.

Hal itu disampaikannya pada satu sesi acara Musrenbang RKPD Tahun 2019 bertempat di aula Bappeda Kabupaten Bungo, Rabu (7/3) siang.


Supriyadi menegaskan bahwa dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus didukung adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.

"Dalam PP No 58 Tahun 2005 pada pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup" tegasnya.

Selanjutnya dijelaskan bahwa pengeluaran daerah meliputi Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan. Pengeluaran pembiayaan antara lain adalah penyertaan modal pada BUMD seperti Bank Jambi.
Sedangkan penerimaan daerah meliputi Pendapatan Daerah dan penerimaan pembiayaan yang antara lain SiLPA tahun yang lalu.

Penerimaan Daerah masih tergantung pada Dana Transfer.

Selanjutnya Kepala BPKAD juga memaparkan bahwa Kabupaten Bungo masih sangat tergantung pada pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer dari Pemerintah Pusat.


"Pada tahun anggaran 2018 Pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat yaitu pendapatan transfer yang meliputi DBH, DAU, DAK dan Dana Penyesuaian adalah sebesar Rp1,03 triliun atau memberikan kontribusi 78,66% dari total penerimaan daerah Rp1,33 triliun. Sedangkan jumlah PAD Rp137,65 milyar atau 10,41% dari total penerimaan daerah" paparnya.

Selanjutnya juga dipaparkan tentang komposisi belanja daerah yang masih lebih besar belanja tidak langsung  dari belanja langsung.


Dana Insentif Daerah.
Kemudian Kepala BPKAD juga menyampaikan bahwa ada potensi  dana di Pemerintah Pusat yang dapat diperoleh dengan meningkatkan kinerja daerah. Dana tersebut adalah Dana Insentif Daerah (DID).

Syarat dasar untuk mendapatkan DID tersebut adalah opini WTP atas LKPD. Selanjutnya ada 10 syarat katagori yang perlu ditingkatkan kinerjanya untuk mendapatkan DID yaitu:
1.Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan APBD;
2.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3.Perencanaan Daerah;
4.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5.Inovasi Pelayanan Publik;
6.Kemudahan Investasi;
7.Pelayanan Dasar Publik Bidang Pendidikan;
8.Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan;
9.Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur;
10.Kesejahteraan Masyarakat. (*)