Kriteria Nilai | Keterangan |
91-100 | Hasil kerja sempurna tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain. |
76 – 90 | Hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. |
61 – 75 | Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. |
51-60 | Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. |
50 ke bawah | Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain. |
Bupati dan Wakil Bupati Bungo
Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd
Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017
Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017
Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017
Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016
Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016
.
..
Gedung BPKAD
Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.
Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo
Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo
Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016
Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.
Rabu, 11 Desember 2013
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Mulai Tahun 2014
Selasa, 22 Oktober 2013
Bupati dan Wakil Bupati Kunjungi Stand Pameran DPPKAD Kabupaten Bungo
Hadir pada acara tersebut adalah Wakil Bupati Bungo H.Mashuri dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Ibu Hj.Verawaty Mashuri, Unsur Muspida dan para Kepala SKPD.
Berikut adalah foto-foto acara pembukaan Pameran Pembangunan tersebut dan kunjungan ke stand DPPKAD Kabupaten Bungo :
Pengguntingan Pita Oleh Ketua dan Wakil KetuaTim Penggerak PKK Kabupaten Bungo Tanda dimulainya Pameran Pembangunan HUT Kabupaten Bungo ke 48 |
Bupati Bungo H.Sudirman Zaini Mengisi Buku Tamu pada Stand DPPKAD |
Wakil Bupati Bungo H.Mashuri Mengisi Buku Tamu pada Stand DPPKAD |
Bupati dan Wakil Bungo Serta Muspida Melihat Stand DPPKAD |
Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Bungo, Kejari Bungo dan Bupati Bungo di Stand DPPKAD |
Ketua Tim Penggerak PKK Kab Bungo, Ibu Hj.Eni Wardani Sudirman Mengisi Buku Tamu pada Stand DPPKAD |
Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bungo, Ibu Hj.Yuli Ridwan Is Berfoto Bersama Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Unit DPPKAD |
Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kab Bungo dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab Bungo Berfoto Bersama Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Unit DPPKAD |
Kepala Dinas DPPKAD Kab Bungo, Rozali,SE,ME (tengah) Bersama Staf |
Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Unit DPPKAD Kabupaten Bungo |
Jumat, 23 Agustus 2013
Bupati Bungo Sampaikan Rencana Perubahan APBD TA.2013
Sesuai dengan buku Nota Keuangan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bungo, terlihat bahwa Pendapatan Daerah dari sebelum perubahan sejumlah Rp946,26 milyar lebih bertambah sejumlah Rp48,28 milyar lebih sehingga menjadi Rp994,55 milyar lebih. Penambahan pendapatan sejumlah Rp48,28 milyar lebih tersebut adalah :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp95,31 milyar lebih bertambah Rp10,68 milyar lebih sehingga menjadi Rp105,99 milyar lebih. Penambahan target tersebut terdapat pada Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta Lain-lain PAD yang sah.
- Dana Perimbangan semula Rp689,03 milyar lebih bertambah Rp12,60 milyar lebih sehingga menjadi Rp701,64 milyar lebih. Penambahan target tersebut terdapat pada Bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak dari Pemerintah Pusat.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah semula Rp161,91 milyar lebih bertambah Rp25,00 milyar lebih sehingga menjadi Rp186,91 milyar lebih. Penambahan target tersebut terdapat pada pendapatan hibah sejumlah Rp19,85 milyar lebih, bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp4,64 milyar lebih serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp500 juta.
- Belanja Tidak Langsung semula Rp539,15 milyar lebih berkurang Rp11,94 milyar lebih sehingga menjadi Rp527,21 milyar lebih. Pengurangan tersebut merupakan akumulasi dari pengurangan dan penambahan anggaran pada beberapa jenis belanja, yaitu Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp.5,50 milyar lebih, belanja hibah bertambah Rp152 juta, bantuan sosial berkurang Rp50 juta dan belanja bantuan keuangan berkurang Rp6,54 milyar lebih.
- Belanja Langsung semula Rp512,10 milyar lebih bertambah Rp58,91 milyar lebih sehingga menjadi Rp571,02 milyar lebih. Penambahan tersebut terdapat pada jenis belanja pegawai Rp1,22 milyar lebih, belanja barang dan jasa Rp26,33 milyar lebih dan belanja modal bertambah Rp31,36 milyar lebih.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan 6 (enam) rancangan Peraturan Daerah lainnya tentang perubahan atas beberapa peraturan daerah yang mengatur struktur beberapa SKPD dalam Kabupaten Bungo dan satu raperda tentang pembangunan pasar secara tahun jamak.
Bupati berharap agar pembahasan rancangan pertaturan daerah tersebut dapat berjalan lancar.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo M.Mahili tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo H.Mashuri, Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD, Muspida, Sekretaris Daerah, para Kepala SKPD dan undangan lainnya. (*)
Selasa, 20 Agustus 2013
NOTA KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA/PPAS TAHUN 2013 KABUPATEN BUNGO DITANDATANGANI
Acara penandatangan nota kesepakatan yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Bungo tersebut, dari pihak Pemerintah Kabupaten Bungo dilakukan langsung oleh Bupati Bungo.H.Sudirman Zaini, sedangkan dari DPRD ditandatangani para Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo.
Sebelumnya Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tersebut, telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan yang dilakukan secara maraton sampai dini hari tersebut berlangsung mulai dari hari Selasa (13/8).
Adapun jumlah perubahan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2013 yang disepakati meliputi pendapatan daerah dari Rp946,26 milyar lebih pada APBD induk bertambah Rp48,28 milyar lebih sehingga berubah menjadi Rp994,55 milyar lebih, kemudian belanja daerah dari Rp1,051 triliun lebih pada APBD induk bertambah Rp46,97 milyar lebih sehingga berubah menjadi Rp1,098 triliun lebih.
Dengan kondisi tersebut maka defisit anggaran pada perubahan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2013 adalah - Rp103,68 milyar lebih, namun defisit tersebut tertutup dengan pembiayaan netto yang positif sebesar Rp103,68 milyar lebih.
Hadir dalam sidang penandanganan nota kesepakatan tersebut adalah para anggota DPRD, Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala SKPD, para Camat dalam Kabupaten Bungo serta Lurah dalam kota Muara Bungo.
Dengan kesepakatan tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo yang direncanakan akan dimulai tanggal 23 Agustsus 2013 dengan agenda pertama penyampaian pidato Bupati tentang Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 (*)
Senin, 08 Juli 2013
KETENTUAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 2013 M/1434 H.
a.Hari Senin sd Kamis 07.30 sd 15.00
b.Hari Jumat 07.30 sd 11.00
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa apel pagi dan apel siang ditiadakan, namun absensi tetap diberlakukan sedangkan upacara bendera setiap hari Senin tetap dilaksanakan. Selanjutnya kepada pegawai Pemda yang muslim juga dihimbau agar selama bulan suci Ramadhan agar memakai peci hitam bagi pria dan berjilbab bagi wanita.
Ketentuan pakaian muslim selama ramadhan tidak berlaku untuk karyawan/karyawati Pol PP dan Dinas Perhubungan serta karyawan/karyawati non muslim (*)