Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Rabu, 11 Desember 2013

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Mulai Tahun 2014

Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan  pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas,  waktu dan dapat disertai Biaya. 


A.   UNSUR-UNSUR SKP :

1.    Kegiatan Tugas Jabatan

Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggungjawab dan wewenang jabatan, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan organisasi, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil (end result) secara nyata dan terukur.

a.    Tingkat Eselon I
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) tahunan organisasi (SKO), dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya, menjadi SKU eselon I yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

b.    Tingkat Eselon II
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon I (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon II yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon II, dalam rangka mencapai SKU eselon I.


c.    Tingkat Eselon III
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon II (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon III yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon III, dalam rangka mencapai SKU eselon II.

d.    Tingkat Eselon IV
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon III (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon IV yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon IV, dalam rangka mencapai SKU eselon III.

e.    Tingkat Staf/Pelaksana
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon IV (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka mencapai SKU eselon IV.

2.    Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Setiap PNS yang mempunyai jabatan fungsional tertentu diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

3.    Target

Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran penilaian prestasi kerja. Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS dalam kurun waktu tertentu. Target bukan merupakan standar prestasi kerja yang ideal, bukan merupakan ukuran minimal atau maksimal, tetapi merupakan ukuran atau tolok ukur prestasi kerja yang realistis tetapi penuh tantangan. Oleh karena itu dalam menetapkan target prestasi kerja harus mempertimbangkan 4 (empat ) aspek yaitu :

 
a.    Aspek Kuantitas (target output)

Dalam menentukan target kuantitas/output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan sebagainya



B.   TUGAS  TAMBAHAN DAN KREATIVITAS

Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan, apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. Tugas tambahan pada dasarnya merupakan kegiatan pendukung Tugas Jabatanyang oleh pimpinan dibebankan untuk dilaksanakan, sedangkan kreativitas merupakan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru bermanfaat bagi organisasi. Oleh karena tugas tambahan dan kreativitas sebagai kegiatan yang tidak atau belum direncanakan sebelumnya, maka tugas tambahan dan atau kreativitas diberi bobot maksimal 40, dengan rincian 10 untuk tugas tambahan dan 30 untuk kreativitas. Penilaian hasil kerja dari kegiatan tugas tambahan ditetapkan maksimal 10% dan kegiatan kreativitas ditetapkan maksimal 30%.



C.   PENETAPAN SKP

Formulir SKP yang telah diisi dengan rencana pelaksanaan kegiatan  Tugas Jabatan dan target, yang secara keseluruhan telah disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan atasan langsungnya sebagai pejabat penilai, harus ditandatangani, sebagai penetapan kontrak prestasi kerja, yang selanjutnya pada akhir tahun digunakan sebagai ukuran penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran A.
 
II.   PENILAIAN  CAPAIAN SKP


Penilaian capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil diukur dengan membandingkan antara realisasi dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan dapat disertai biaya  sebagai berikut :
A.       Penilaian capaian SKP diukur dari aspek kuantitas dilakukan dengan membandingkan antara Realisasi Output (RO) dengan Target Output (TO)  dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi realisasi output dari target output yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sebaliknya semakin rendah realisasi output dari target output yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk.

B. Penilaian capaian SKP diukur dari aspek kualitas dilakukan dengan membandingkan antara Realisasi Kualitas (RK) dengan Target Kualitas (TK) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi realisasi kualitas dari target kualitas yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik, atau sebaliknya semakin rendah realisasi kualitas dari target kualitas yang direncanakan menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk.


          
Untuk mengukur apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman sebagai berikut :

Kriteria Nilai
Keterangan
91-100
Hasil kerja sempurna tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain.

76 – 90
Hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain.

61 – 75
Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain.

51-60
Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain.

50 ke bawah
Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain.


C.       Penilaian capaian SKP diukur dari aspek waktu dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76) dikalikan dengan Target Waktu (TW) dikurangi  Realisasi Waktu (RW)  dibagi Target Waktu (TW)  dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin lama realisasi waktu yang dipergunakan dari target waktu yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk atau sebaliknya semakin cepat realisasi waktu dari target waktu yang direncanakan (maksimal efisiensi waktu sampai dengan 24%), menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik .


D.     Penilaian capaian SKP diukur dari aspek biaya dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76) dikalikan dengan Target Biaya (TB) dikurangi  Realisasi Biaya (RB)  dibagi Target Biaya (TB)  dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin besar realisasi biaya yang dipergunakan dari target Biaya yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk atau sebaliknya semakin kecil realisasi biaya dari target biaya yang direncanakan (maksimal efisiensi biaya sampai dengan 24%), menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik .

 
                                                       
III.   STANDAR NILAI PRESTASI KERJA


Nilai angka terhadap tingkat capaian SKP PNS dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
a.   Sangat Baik     :        91- ke atas
b.   Baik                   :        76-90
c.   Cukup               :        61-75
d.   Kurang              :        51-60
e.   Buruk                :        50-ke bawah

Selasa, 22 Oktober 2013

Bupati dan Wakil Bupati Kunjungi Stand Pameran DPPKAD Kabupaten Bungo

MUARA BUNGO - Pameran Pembangunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Bungo ke 48 Tahun 2013 dibuka secara resmi oleh Bupati Bungo, H.Sudirman Zaini pada hari Sabtu  19 Oktober 2013 bertempat di Lapangan Pusparagam Muara Bungo. Sedangkan pengguntingan pita tanda dimulainya pamaren pembangunan, dilakukan  oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bungo, Ibu Hj.Eni Wardani Sudirman. 

Hadir  pada acara tersebut adalah Wakil Bupati Bungo H.Mashuri dan  Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Ibu Hj.Verawaty Mashuri, Unsur Muspida dan para Kepala SKPD.

Berikut adalah foto-foto acara pembukaan Pameran Pembangunan tersebut dan kunjungan ke stand DPPKAD   Kabupaten Bungo :


Pengguntingan Pita Oleh Ketua dan Wakil KetuaTim Penggerak PKK Kabupaten Bungo
Tanda dimulainya Pameran Pembangunan HUT Kabupaten Bungo ke 48

Bupati Bungo H.Sudirman Zaini Mengisi Buku Tamu pada Stand DPPKAD 

Wakil Bupati Bungo H.Mashuri  Mengisi Buku Tamu pada Stand DPPKAD

Bupati dan Wakil Bungo Serta Muspida Melihat Stand DPPKAD

Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Bungo, Kejari Bungo dan Bupati Bungo
 di  Stand DPPKAD  

Ketua Tim Penggerak PKK Kab Bungo, Ibu Hj.Eni Wardani Sudirman 
Mengisi Buku Tamu pada Stand DPPKAD

Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bungo, Ibu Hj.Yuli Ridwan Is
Berfoto Bersama Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Unit DPPKAD

Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kab Bungo dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab Bungo
Berfoto Bersama Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Unit DPPKAD

Kepala Dinas DPPKAD Kab Bungo, Rozali,SE,ME (tengah) Bersama Staf


Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Unit DPPKAD Kabupaten Bungo

Jumat, 23 Agustus 2013

Bupati Bungo Sampaikan Rencana Perubahan APBD TA.2013

MUARA BUNGO - Bupati Bungo H.Sudirman Zaini sampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo pada Kamis (22/8). Menurut Bupati bahwa perubahan APBD dilakukan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja atau dalam keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

Sesuai dengan buku Nota Keuangan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bungo, terlihat bahwa Pendapatan Daerah dari sebelum perubahan sejumlah Rp946,26 milyar lebih bertambah sejumlah Rp48,28 milyar lebih sehingga menjadi Rp994,55 milyar lebih. Penambahan pendapatan sejumlah Rp48,28 milyar lebih tersebut adalah :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp95,31 milyar lebih bertambah Rp10,68 milyar lebih sehingga menjadi Rp105,99 milyar lebih. Penambahan target tersebut terdapat pada Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta Lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan semula Rp689,03 milyar lebih bertambah Rp12,60 milyar lebih sehingga menjadi Rp701,64 milyar lebih. Penambahan target tersebut terdapat pada Bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak dari Pemerintah Pusat.
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah semula Rp161,91 milyar lebih bertambah Rp25,00 milyar lebih sehingga menjadi Rp186,91 milyar lebih. Penambahan target tersebut terdapat pada pendapatan hibah sejumlah Rp19,85 milyar lebih, bagi  hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp4,64 milyar lebih serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp500 juta.
Sementara itu Belanja Daerah dari sebelum perubahan sejumlah Rp1,051 triliun lebih bertambah sejumlah Rp46,97 milyar lebih sehingga menjadi Rp1,098 triliun lebih. Penambahan belanja sejumlah Rp46,97 milyar tersebut dari  :
  1. Belanja Tidak Langsung semula Rp539,15 milyar lebih berkurang Rp11,94 milyar lebih sehingga menjadi Rp527,21 milyar lebih. Pengurangan tersebut merupakan akumulasi dari pengurangan dan penambahan anggaran pada beberapa jenis belanja, yaitu Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp.5,50 milyar lebih, belanja hibah bertambah Rp152 juta, bantuan sosial berkurang Rp50 juta  dan belanja bantuan keuangan berkurang Rp6,54 milyar lebih.
  2. Belanja Langsung semula Rp512,10 milyar lebih bertambah Rp58,91 milyar lebih sehingga menjadi Rp571,02 milyar lebih. Penambahan tersebut terdapat pada jenis belanja pegawai Rp1,22 milyar lebih, belanja barang dan jasa Rp26,33 milyar lebih dan belanja modal bertambah Rp31,36 milyar lebih.
Dengan  penambahan pendapatan dan belanja daerah tersebut maka defisit anggaran berubah menjadi minus   Rp103,68 milyar lebih. Namun defisit tersebut tertutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp103,68 milyar lebih. Pembiayaan netto adalah selisih antara penerimaan pembiyaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan 6 (enam) rancangan Peraturan Daerah lainnya tentang perubahan atas beberapa peraturan daerah yang mengatur struktur beberapa SKPD dalam Kabupaten Bungo dan satu raperda tentang pembangunan pasar secara tahun jamak.

Bupati berharap agar pembahasan rancangan pertaturan daerah  tersebut dapat berjalan lancar.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo M.Mahili tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo H.Mashuri, Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD, Muspida, Sekretaris Daerah, para Kepala SKPD dan undangan lainnya. (*)

Selasa, 20 Agustus 2013

NOTA KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA/PPAS TAHUN 2013 KABUPATEN BUNGO DITANDATANGANI

MUARA BUNGO - Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bungo dengan DPRD  Bungo tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013, telah dilakukan beberapa hari lalu tepatnya pada hari Selasa (20/8). 

Acara penandatangan nota kesepakatan yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Bungo tersebut, dari pihak Pemerintah Kabupaten Bungo dilakukan langsung oleh Bupati Bungo.H.Sudirman Zaini, sedangkan dari DPRD ditandatangani para Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo.


Sebelumnya Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tersebut, telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan yang dilakukan secara maraton sampai dini hari tersebut berlangsung mulai dari hari Selasa (13/8).   

Adapun jumlah perubahan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2013 yang disepakati meliputi pendapatan daerah dari Rp946,26 milyar lebih pada APBD induk bertambah Rp48,28 milyar lebih sehingga berubah menjadi Rp994,55 milyar lebih, kemudian belanja daerah dari Rp1,051 triliun lebih pada APBD induk bertambah Rp46,97 milyar lebih sehingga berubah menjadi Rp1,098 triliun lebih. 

Dengan kondisi tersebut maka defisit anggaran pada perubahan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2013 adalah - Rp103,68 milyar lebih, namun defisit tersebut tertutup dengan pembiayaan netto yang positif sebesar Rp103,68 milyar lebih.

Hadir dalam sidang penandanganan nota kesepakatan tersebut adalah para anggota DPRD, Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala SKPD, para Camat dalam Kabupaten Bungo serta Lurah dalam kota Muara Bungo.


Dengan kesepakatan tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo yang direncanakan akan dimulai tanggal  23 Agustsus 2013 dengan agenda pertama penyampaian pidato Bupati tentang Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 (*)

Senin, 08 Juli 2013

KETENTUAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 2013 M/1434 H.

MUARA BUNGO - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bungo Nomor 800/1070/BKD tanggal 3 Juli 2013, ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 2013 M/1434 H di lingkungan Pemda Kabupaten Bungo adalah sebagai berikut :
a.Hari Senin sd Kamis  07.30 sd 15.00
b.Hari Jumat 07.30 sd 11.00

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa apel pagi dan apel siang ditiadakan, namun absensi tetap diberlakukan sedangkan upacara bendera setiap hari Senin tetap dilaksanakan. Selanjutnya kepada pegawai Pemda yang muslim juga dihimbau agar selama bulan suci Ramadhan agar memakai peci hitam bagi pria dan berjilbab bagi wanita.
Ketentuan pakaian muslim selama ramadhan tidak berlaku untuk karyawan/karyawati Pol PP dan Dinas Perhubungan serta karyawan/karyawati non muslim (*)