
Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 di bahas dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bungo dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bungo tanggal 3 Oktober 2012 bertempat di Gedung DPRD kabupaten Bungo. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPRD, M.Mahili,SH.,MH sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah dipimpin langsung oleh Ketua TAPD, sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Drs.H.Ridwan Is.,MM
Selanjutnya dilakukan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam bentuk Keputusan DPRD Kabupaten Bungo sebagai dasar penetapan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tersebut, Bupati Bungo menetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan tersebut dengan total pendapatan menjadi sebesar Rp.768,49 milyar lebih. Sedangkan total belanja menjadi Rp.833,13 milyar lebih. Selisih antara pendapatan dengan belanja minus Rp.64,63 milyar lebih merupakan defisit anggaran. Namun defisit tersebut dapat tertutup dengan pembiayaan netto sejumlah Rp.Rp.64,63 milyar lebih.
Hadir dalam kesempatan tersebut para Anggota Banggar DPRD, Kepala Bappeda Dedi Irawan,SE.,MM, Kepala DPPKAD Rozali,SE.,ME dan anggota TAPD lainnya serta SKPD terkait.
Berdasarkan Perda dan Peraturan Bupati tersebut, SKPD mengajukan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPPA-SKPD) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pencairan dana (*)
Bidang Anggaran DPPKAD Kab Bungo
Bidang Anggaran DPPKAD Kab Bungo
0 komentar:
Posting Komentar