Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Jumat, 31 Maret 2017

Bupati Bungo Serahkan LKPD Tahun 2016 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

 


JAMBI - Bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi Kamis 30 Maret 2017 Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited  Tahun Anggaran 2016. Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Bapak Parna. LKPD Tahun Anggaran 2016 tersebut sebelumnya telah dilakukan review oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.



Penyerahan LKPD tersebut adalah sebagai memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berbagai ketentuan perundangan lainnya. LKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selanjutnya mulai tahun 2015 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) terdapat penambahan LKPD yaitu Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL).

Pada kesempatan tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Bapak Parna menegaskan bahwa setelah diterimanya LKPD ini maka pada awal minggu I bulan April 2017 nanti Tim BPK yang dipimpinnya akan segera melakukan audit atas LKPD tersebut. "Diharapkan kepada pejabat pada instansi atau perangkat daerah yang ada di Kabupaten Bungo dapat memberikan data yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan audit atas LKPD Tahun 2016" tambah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi.


Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat dari Kabupaten Bungo antara lain plt.Kepala BPKAD Drs.Supriyadi,ME, plt.Inspektur Kabupaten Bungo  Mubarok,S.Pd.,ME, Kepala Bidang Aklap Keuangan BPKAD M.Rachmat,S.Mn.,ME, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Ahyar,SE, Kasubbid Pelaporan Keuangan BPKAD Ponco Susilo,SE dan pejabat serta staf lainnya. (*)

Pemkab Bungo Berlakukan Absen Sidik Jari

Jika Alpa Diberi Sanksi Tegas
MUARABUNGO-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo yang selama ini terlena dengan sikap malas masuk kantor ke depan sudah tak bisa lagi malas-malasan masuk kantor. Seban Pemkab Bungo akan mulai memberlakukan absensi sidik jari.

Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa masalah disiplin sangat penting dalam meningkatkan performa dan kinerja ASN di bumi Langkah Serentak Limbai Seayun. Salah satunya bisa diukur dari tingkat kehadiran.

"Absen manual selama ini kurang efektif oleh karena itu kita lakukan absen sidik jari" ujar H.Safrudin Dwi Apriyanto

Sebagai langkah awal, Pemkab Bungo melakukan uji coba di dua Perangkat Daerah, Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jika hasilnya bagus maka nantinya bisa dilakukan di setiap Perangkat Daerah.

Tentunya dengan menggunakan absen sidik jari bakal diketahui ASN yang rajin dan ASN yang malas masuk kantor. Sebab absen dengan menggunakan absen sidik jari ASN tak bisa menitip dan ia harus datang langsung ke kantor.

Kalau ada yang tidak mengisi absen bakal diketahui, nanti kita pertanyakan kenapa mereka tidak hadir, kalau izin dan ada surat izinnya tentu ada pertimbangan dari pimpinan" tutur Wabup.

Tetapi jika mereka tak hadir tanpa keterangan yang jelas (alpa) maka diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Salah satu sanksinya adalah pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan" pungkas Wabup (run/frs)

Sumber: Radar Bute, Kamis 30 Maret 2017 hal 03.