Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs.Supriyadi,ME saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/5), mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pemberian THR bagi PNS Daerah di Kabupaten Bungo dilakukan pada awal minggu pertama bulan Juni 2018 sebelum cuti bersama lebaran. "Sebelum libur cuti bersama insha Allah THR untuk PNS Daerah itu sudah dapat dicairkan" katanya.
Ketika ditanya besaran THR yang akan diberikan kepada PNS Daerah, Supriyadi menjelaskan bahwa THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana yang diterima pada gaji bulan Mei 2018 "Dana yang disiapkan untuk THR adalah sebesar Rp21,2 milyar lebih untuk 5.233 PNS Daerah di Kabupaten Bungo"jelas Supriyadi.
Selanjutnya untuk gaji ke tiga belas akan dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 yang besaranya sesuai gaji bulan Juni 2018. "Secara total, gaji ke tiga belas tidak jauh beda dengan THR yaitu Rp21,2 milyar" tutup Supriyadi. (Tim Media BPKAD)