Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Kamis, 12 Januari 2017

Beberapa Kewenangan yang Diserahkan ke Pusat Dianggarkan lagi Pemda

HiIMCNews.ID, Bungo - Rupanya pemerintah pusat belum siap mengelola beberapa urusan konkuren yang seharusnya sudah diambil alih dan dikelola mereka.

Menteri Dalam Negeri menerbitkan sebuah peraturan baru yang intinya diminta Pemkab untuk mengelola dan menganggarkan beberapa urusan konkuren pada beberapa kewenangan. 

"Dalam Permendagri 109 tahun 2016 meminta agar Pemda tetap  menganggarkan beberapa urusan konkuren pada beberapa kewenangan," kata Sekdis BPKAD Bungo Drs.Supriyadi,ME Kamis (12/1/17).  Artinya, penggajian dan anggaran operasional urusan konkuren utk kewenangan Penyuluh KB (PLKB), Penyuluh Perikanan, dan Pengelolaan Terminal Tipe A dianggarkan tetap di Pemkab. 

"Memang ada urusan konkuren pada beberapa kewenangan seperti PLKB, Penyuluh Perikanan, Pengelolaan Terminal Tipe A sudah diserahkan daerah ke Pusat. Namun peraturan menteri dalam negeri itu tampaknya meminta daerah untuk menganggarkan dalam APBD tahun 2017," sambungnya.  "Hal ini juga sudah dirapatkan dengan SKPD terkait dengan dipimpin langsung oleh Pak Sekda, agar SKPD tetap membayar gaji pegawai yang diserahkan tersebut dan membiayai operasionalnya," pungkasnya. 

Diketahui mulai tahun 2017, ada ratusan pegawai yang sudah diserahkan ke pemerintah pusat dan provinsi termasuk pengelolaan kewenangan urusannya. Namun khusus beberapa kewenangan tadi, pemerintah pusat minta agar tetap menganggarkan dan membiayai operasionalnya.  Kontributor: Ari Widodo 

Sumber: www.imcnews.id

Minggu, 01 Januari 2017

Memasuki Tahun Anggaran 2017, APBD Bungo Mulai Sehat.

Muara Bungo, Akhir Tahun 2016 Kabupaten Bungo tidak lagi Defisit.
Tidak seperti pada akhir tahun 2015 yang lalu dimana kata defisit begitu menggema di Kabupaten Bungo, banyak tagihan yang tidak dapat dibayarkan oleh Pemda. Hal ini karena di tahun 2015 pendapatan daerah realisasinya jauh di bawah target anggaran yang tercantum dalam APBD, hal ini berakibat adanya beberapa tagihan termasuk rekanan tidak dapat dibayar oleh Pemkab Bungo.

Terhadap beberapa tagihan yang tidak dapat dibayarkan tersebut, menjadi utang daerah.  Utang tersebut mencapai Rp44 milyar lebih. Hal ini menjadi beban dan telah dibayarkan diawal tahun anggaran 2016,"

"Berkat  sentuhan  tegas dan rasional dari Bupati Bungo H.Mashuri dan Wakil Bupati Bungo H.Syafrudin Dwi Apriyanto mulai pertengahan tahun angagran 2016 Kabupaten Bungo dalam pengelolaan keuangan daerahnya terlihat aman, sehingga bebas dari beban utang dalam memasuki tahun anggaran 2017. Diharapkan mulai tahun Anggaran 2017 APBD Bungo sehat.

Sejak memimpin Kabupaten Bungo pada 14 Juni 2016 lalu, Bupati Bungo dan Wakil Bupati Bungo melakukan gebrakan dengan berbagai kebijakan dalam menyikapi permasalahan di tahun 2016. Yang antara lain untuk pengelolaan keuangan daerah dengan memangkas belanja dalam APBD Tahun 2016 melalui kebijakan yang populer dengan rasionalisasi APBD.

"Rasionalisasi APBD ini yaitu dengan mengurangi pendapatan-pendapatan daerah yang tidak ada dasar hukum dan tidak sesuai dengan potensi yang ada. Hal ini dibarengi dengan rasionalisasi belanja yang tidak prioritas dan tidak penting yang semula Rp1,27 trilyun dirasionalisasi menjadi Rp1,17 Trilyun.

Awalnya kebijakan ini terasa pahit, banyak terjadi pro dan kontra. Namun akhirnya berbuah manis sehingga pada akhir tahun 2016 ini semua tagihan pihak rekanan dapat dibayarkan"

"Berkemungkinan besar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 menyisakan SiLPA, berapa jumlah SiLPA pastinya sekarang sedang dihitung"

Untuk APBD yang sehat, ke depan dalam merencanakan pengeluaran daerah  akan diperhitungkan terlebih dahulu penerimaan daerah sesuai dengan potensi, realisasi  tahun-tahun sebelumnya  dan dasar hukum/ketentuan yang ada. Setelah itu baru merencanakan pengeluaran daerah. Inilah maksud dari salah satu prinsip disiplin anggaran.

Dalam pasal 18 ayat (1) PP No.58 Tahun 2005  tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah  mengamanatkan: "Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup".

"Kedepan juga dalam kebijakan pengeluaran daerah lebih ditekankan pada money follow programs sehingga anggaran belanja yang ada akan lebih diarahkan pada pencapaian target-target yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bungo 2016 - 2021 menuju Bungo Maju dan Sejahtera". (*)