Dalam kesempatan tersebut juga disepakati bahwa dalam penyusunan Rencana APBD Tahun Anggaran 2016 dan Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 agar tetap mengacu pada jadwal sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam No.13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011.
Sekda juga menekankan dalam penyusunan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya. Selain itu juga tidak beretentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, peserta rapat yang berasal dari SKPD terkait antara lain Kepala BPKAD Kabupaten Bungo H.Izudin,SE.,ME, Sekretaris BPKAD Drs.Supriyadi,ME, Sekretaris Dispenda H.Bambang Rodianto,SE.,ME, Sekretaris Bappeda, Kabid Anggaran Yurnalis,SE, Kabid Aklap Keuangan BPKAD M.Rachmat,S.Mn,ME, Kasubbid Anggaran Pendapatan dan Belanja Langsung dan undangan lainnya (*)