Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Minggu, 06 Juli 2014

TANTANGAN DALAM MERAIH WTP PADA TAHUN 2015


Pemerintah Kabupaten Bungo kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013. Perolehan opini WDP ini merupakan yang ke-8 sejak pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2006, dimana sebelumnya pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2005 memperoleh opini Disclaemer (Tidak Menyatakan Pendapat). Pada periode pelaporan keuangan TA 2012, terdapat dua akun neraca yang menjadi catatan pengecualian yaitu masalah penyajian nilai kemitraan dengan pihak ketiga dan selisih nilai aset tetap yang tercatat dalam neraca dengan LBMD. Melalui berbagai upaya pembenahan yang telah dilakukan di tahun 2013 lalu, maka catatan pengecualian tersebut berkurang satu akun sehingga masih tersisa satu akun lagi yakni aset tetap. Itu pun tidak lagi mencakup seluruh komponen aset tetap.
Merujuk pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada prinsipnya Laporan Keuangan Daerah terdiri 4 (empat) komponen meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selama ini permasalahan yang mengganjal dalam perolehan opini WTP adalah masalah penyajian Neraca khususnya akun aset tetap.
Selanjutnya dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan   Tanggungjawab Keuangan Negara disebutkan, bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Menurut UU tersebut, untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian terdapat 4 (empat) kriteria yang mesti dipenuhi dalam penyajian laporan keuangan. Pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kecukupan pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan terakhir keempat, efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam konteks pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 yang lalu, dengan belum terpenuhinya kriteria keempat dalam pengelolaan aset tetap, maka hal tersebut menjadi hambatan bagi Pemerintah Daerah dalam meraih opini WTP. Merujuk pada hasil pemeriksaan atas laporan keuangan periode sebelumnya, maka untuk meraih opini WTP pada saat pemeriksaan laporan keuangan TA 2014, terdapat tiga agenda pokok yang menjadi fokus dan prioritas Pemerintah Daerah yaitu :
·         penelusuran selisih antara saldo aset tetap yang tercatat dalam neraca dengan LBMD mencakup KIB B (Peralatan dan Mesin), KIB D (Jalan Irigasi dan Jaringan), dan KIB E (Aset Tetap Lainnya);
·         penuntasan hasil sensus barang daerah yang sebelumnya telah dilaksanakan di tahun 2013; dan
·         penyajian saldo aset tetap dalam neraca disertai dengan data rincian LBMD dan dokumen pendukung yang lengkap. (*)

PERAN STRATEGIS BPKAD KABUPATEN BUNGO


Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi, terkandung beberapa peran yang sangat strategis dari BPKAD, yaitu :
1.  Menyusun Rancangan  APBD yang merupakan perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
2.  Ikut menyusun alokasi belanja daerah sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam RPJM Daerah tahun 2011-2016 dan Peraturan Daerah tentang APBD, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
3.  Ikut serta menyusun rancangan kebijakan dana transfer sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4.  Meningkatkan tertib administrasi dan pelayanan perbendaharaan guna terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
5.  Membina, mengelola dan menatausahakan barang milik kekayaan daerah (aset daerah) dalam rangka lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna aset daerah serta pengamananya.
6.  Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
7.  Ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha.

Benahi Tata Kelola Aset Menuju Opini Terbaik


Sesuai dengan Visi BPKAD Kabupaten Bungo yaitu Terbaik Dalam Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan  dan Aset  Daerah Menuju Terwujudnya Bungo Mas Tahun 2016 maka salah satu  indikator keberhasilan adalah penilayan laporan keuangan dengan opini Wajar Tampa Pengecualian  ( WTP )

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)   diperolah  Kabupaten Bungo dari  2007-2013 opini ini diberikan karena LKPD Kabupaten Bungo dalam penyajian masih belum baik, namun secara keseluruhan tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Permasalahan  yang dirasakan sampai saat ini adalah belum tuntasnya permasalahan aset, ini dikarenakan mulai  tahun 2005 pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat neraca awal sebagai tempat berpijak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Kabupaten Bungo pada awalnya bernama Kabupaten Bungo Tebo sudah berdiri tahun 1965 dan dimekarkan menjadi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo Tahun 1999  , maka aset-aset secara administrasi belum semua tertata dengan rapi, secara fisik dikuasai manun belum diikuti dengan dokumen pendukung yang memadai  sehingga neraca yang disajikan belum menggambarkan keadaan yang  sebenarnya.

Disamping itu masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam  penatausahaan aset untuk itu perlu pembenahan pada  (5) lima aspek, yakni; 1) Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah (asset); 2) Kepatuhan terhadap  peraturan  pengelolaan barang milik daerah (asset); 3) Penganggaran; 4) Koordinasi antara pengelola dengan Pengguna; 5) dan Integrasi Sistem aplikasi.

Untuk mengatasi ini telah diambil langkah-langkah  yaitu dengan membuat kegiatan bintek pengelolaan aset bagi petugas pemegang barang dengan mendatangkan nara sumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dan Kementrian Dalam Negeri.  

Disamping itu juga mengikutsertakan bintek di luar daerah bagi pejabat pengelola aset pada BPKAD.
Penelusuran aset-aset yang bermasalah masih  terus dilakukan. Pada tahun 2013 juga telah dilakukan sensus barang daerah dengan melibatkan semua SKPD dalam Kabupaten Bungo.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mencapai  WTP  yaitu :
1).Laporan keuangan yang disajikan  telah sesuai dengan prinsif akuntansi yang lazim berlaku din indonesia (Standar Akuntansi Pememrintah /SAP) 2).Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) daerah atas pengelolaan keuangan telah dilaksanakan dengan baik. 3).Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping kriteria utama tersebut LKPD yang disajikan harus didukung dengan bukti-bukti audit yang cukup, tidak terdapat ketidakpastian dan kesalahan yang cukup berarti ( no material uncertainties), pengelolaan cash  flow dikontrol dengan baik dan pengelolaan atas aset  dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap artinya penyajian laporan keungan pemerintah daerah yang disajikan telah bebas dari kesalahan atau kekeliruan yang material. (*)