Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Jumat, 19 September 2014

BPKAD Bungo Adakan Rapat Rekonsiliasi Piutang Daerah

MUARA BUNGO – Sekretaris BPKAD Kabupaten Bungo Drs. Supriyadi, ME mewakili Kepala BPKAD bertempat di ruang rapat BPKAD pada Hari Kamis 18 September 2014 memimpin rapat rekonsiliasi piutang daerah. Dalam sambutannya, Sekretaris BPKAD mengharapkan agar pejabat SKPD Teknis selaku pengelola piutang sungguh-sungguh mencermati temuan BPK terkait piutang daerah untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Khusus pelaporan piutang TA 2014, agar data yang disajikan benar-benar valid dan secara rutin disampaikan kepada Bupati Bungo dengan tembusan kepada BPKAD, Inspektorat dan Dispenda sehingga tidak menjadi penghambat dalam upaya meraih opini WTP di tahun 2015.

Dalam sesi tanya jawab, Kabid Aklap BPKAD M. Rachmat, S.Mn, ME di hadapan peserta rapat mengungkapkan, bahwa piutang daerah yang disajikan dalam Neraca SKPD TA 2014 ini agar mencantumkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value/NRV). Dimana dalam Standar Akuntansi Berbasis Akrual yang akan diterapkan mulai tahun 2015, penyajian NRV itu wajib dan dapat berpengaruh terhadap pemberian opini.

Pada kesempatan tersebut, peserta rapat yang berasal dari SKPD Teknis meliputi Dispenda, Dinas TPH, Dinas Perindagkop, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, dan Dinas Hubkominfo pada umumnya mengusulkan agar data piutang yang tidak valid sementara hal tersebut sudah terlanjur dicantumkan dalam Neraca per 31 Desember 2013 yang lalu, hendaknya dapat dihapuskan. Selain itu, terhadap piutang yang berasal dari pemberian pinjaman penguatan modal, juga diusulkan untuk dapat dihapuskan mengingat masyarakat selaku peminjam benar-benar tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Pada akhir rapat disimpulkan, bahwa rapat rekonsiliasi ini perlu dilaksanakan minimal setiap triwulan dan beberapa kesimpulan penting lainnya (*)