Dalam sosisalisasi tersebut telah disampaikan kebijakan dan tantangan pelaksanaan Dana Transfer dan Dana Desa muai tahun 2017, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mulai tahun 2018, pengalokasian DAK Fisik berdasarkan usulan/proposal dari daerah (Proposal Based)
- Pagu DAU 2017 tidak final. Pagu DAU dipengaruhi oleh penerimaan negara. Oleh karena itu bisa saja terjadi penyesuaian alokasi DAU pada APBN-P yang berimplikasi pada penyesuaian pada Perubahan APBD. Untuk itu perlunya fleksibilitas dan atau penyesuaian kontrak pada belanja operasional/modal.
- Mulai Tahun 2017, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Kas Negara ke Kas Daerah disalurkan melalui KPPN setempat.
![]() |
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan arahan sekaligus membuka acara sosialisasi. |
![]() |
Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar hadir dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kemenkeu (2/3) |
![]() |
Bupati Bungo, H.Mashuri,SP.,ME, berkenan hadir langsung dalam Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kemenkeu, Kamis (2/3) |