Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Senin, 17 Juni 2013

Pemda Bungo Lakukan Sensus Barang Daerah

MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo kini sedang giat-giatnya   menginventarisir aset-aset daerah melalui kegiatan Sensus Barang Daerah Tahun 2013. Apalagi, masih banyak barang-barang milik pemerintah daerah yang belum jelas lokasi dan penetapan peruntukannya. “Penatausahaan dalam bentuk pengkodean barang sebagai bagian dari pengelolaan barang daerah, haruslah dikoordinir secara profesional, sehingga pada gilirannya nanti menghasilkan data-data yang tepat dan akurat,” tutur Kadis PPKAD, baru-baru ini.

Dijelaskannya beberapa perkara yang dapat dijadikan pertimbangan pelaksanaan sensus barang daerah tahun 2013 utamanya adalah amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2009 dimana pengelola barang dan pengguna barang melaksanakan inventarisasi paling kurang sekali dalam kurun waktu waktu 5 (lima) tahun. Perjalanan masa 5 (lima) tahun banyak hal yang mengalami perubahan, sehingga aset daerah yang dikenal sebagai Barang Milik Daerah (BMD) juga mengalami mutasi.

Melalui kegiatan Sensus Barang Daerah ini akan banyak hal baru yang kita hadapi, menurut dia, supaya dapat menunjang pelayanan publik tentunya diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui penyediaan sarana pendidikan, kesehatan dan ekonomi lainnya oleh masing-masing satker. Sarana-sarana ini merupakan aset daerah yang perlu dicatat, dinilaibukukan bahkan wajib dipertanggungjawabkan, untuk penatausahaan ini, perlu dilakukan Sensus Barang Daerah,” tegasnya.

Dengan Sensus Barang Daerah Tahun 2013 ini, diharapkan dapat mengurai dan menyusun, menatakelola barang milik daerah dengan akurat  sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sehingga semua barang milik daerah yang dikelola, dapat dikontrol dengan baik. Kemudian juga diminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk memahami benar administrasi dan pengelolaannya sehingga dapat dikelola dengan baik.

Di sisi lain, lanjutnya, walaupun Kabupaten Bungo masih banyak memiliki keterbatasan, namun dalam hal menjalankan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita semua juga menyadari, tingkat keberhasilan tidak terlepas dari sumber daya manusia dan jumlah personil yang ada.
Namun apabila dalam penanganan didasari dengan kemauan, ketertiban, ketelitian, kesungguhan para pelaksana, serta kesadaran para pejabat yang terlibat langsung terhadap pengelolaan barang, saya yakin dengan keterbatasan yang kita miliki, kita bisa lakukan dengan lebih baik lagi,” yakinnya.

Diharapkan pula agar seluruh pejabat pengelolaan barang milik daerah, bersungguh-sungguh dalam melakukan pengendalian intern, baik dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala SKPD selaku pengguna Barang terlebih lagi kaitan dengan pelaksanaan Sensus ini harapnya. Hal demikian sangat penting “Mengingat pengelolaan aset daerah sering menjadi perhatian ekstra auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, hendaknya ditata dan dikelola sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” pesannya.

Dikatakannya saat ini aset/BMD yang dicacah masih memprihatinkan karena sebagain besar SKPD setelah dievaluasi banyak yang belum melaporkan kepada Panitia Sensus Kabupaten ungkap mantan Camat Pelepat Ilir selaku Wakil Ketua panitia Sensus Barang Daerah tahun 2013. Perlu menjadi perhatian bersama kita bahwa Sensus ini adalah kegiatan yang diamanatkan oleh peraturan, yang harus kita laksanakan dan mudah-mudahan dapat menyusun kerangka neraca aset/Barang Milik Daerah yang sesungguhnya secara tepat dan akuntabel. Karena konsekuensi PP 71 Tahun 2010 kita sudah harus melaksanakan akuntansi Berbasis akrual secara mutlak mulai tanggal 1 Januari 2014 pungkasnya.(Mzk)


URGENSI PENGELOLAAN BMD/ASET YANG TERTIB DAN AKUNTABEL

MUARA BUNGO - Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah hampir di seluruh satker pelaksanaannya belum sesuai dengan yang diatur dalam peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2007-2012 memberikan pernyataan secara profesional dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Bungo. Temuan pemeriksaan yang cukup signifikan sesuai dengan proporsi komposisi nilai neraca yakni Aset Tetap.

Seluruh akun aset tetap  penatausahaannya belum sesuai dengan peraturan pengelolaan BMD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bila ditelusuri lebih dalam ternyata sedikit sekali satker yang menggunakan barang  dalam pengguasaannya yang memahami urgensi pengelolaan BMD. Seluruh satker kurang mempunyai komitmen untuk mengawasi penyusunan LK satker. Pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap peraturan masih menjadi temuan yang dominan dari hasil audit BPK.       

Kaitan dengan itu penatausahaan BMD, diperlukan perbaikan paling tidak ada (5) lima aspek,yakni; 1) Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan BMD; 2) Kepatuhan terhadap peraturan  pengelolaan BMD; 3) Penganggaran; 4) Koordinasi antara pengelola dengan Pengguna; 5) dan Sistem aplikasi yang dijalankan

1.   SDM
Pengembangan kapasitas dan Kapabilitas SDM yang berkaitan dengan pengelolaan BMD dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh segenap aparatur Bidang Pengelolaan Aset DPPKAD, antara lain melalui bimbingan teknis, sosialisasi atas peraturan-peraturan terkait pengelolaan dan penatusahaan BMD, Kebijakan akuntansi serta pelatihan atas aplikasi SIMBADA dan SIMDIS baik secara internal maupun eksternal. Melakukan intensifikasi pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis seluruh aspek pengelolaan BMD mulai tingkat satker sampai unit kerja setingkat Sekolah serta  membangun komunikasi intensif dengan satker pada tataran decision maker

2.   Kepatuhan
Dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan penatausahaan BMD, sangat diperlukan penyelenggaraan rapat koordinasi baik dengan satker maupun dengan bidang yang berkaitan langsung di internal DPPKAD untuk meminimalisir permasalahan sehingga tidak berakumulasi di tingkat Kabupaten.


3.   Penganggaran
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penatausahaan BMD, perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga ketaatan pada aturan penganggaran dan pelaksanaan anggaran terkait BMD dapat terus meningkat sesuai dengan klasifikasinya. Di samping itu, perlu dilakukan langkah-langkah lain sebagai penunjang keberhasilan pelaksanaan penatausahaan BMD, bila memungkinkan akan diterapkan sistem pemeringkatan atas laporan dari satker serta diberikannya sistem reward and punishment

4.   Koordinasi
BPA DPPKAD berupaya melaksanakan koordinasi terus-menerus dan intensif dengan seluruh satker dan unit kerja lainnya yang terkait yang menjadi penyebab kualifikasi LKPD. Koordinasi parallel juga dilaksanakan dengan Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD, Inspektorat dan dilakukan monitoring secara periodik atas tindak lanjut temuan BPK yang telah disusun satker dan unit kerja lainnya.

5.   Sistem Aplikasi
Pembentukan Help-desk Penatausahaan BMD untuk membantu pemecahan masalah yang dihadapai satker terkait pelaksanaan penatausahaan BMD secara cepat, hal ini dapat dilaksanakan dengan telepon, email dan konsultasi langsung dengan petugas terutama terkait dengan penggunaan Aplikasi SIMBADA dan SIMDIS untuk barang habis pakai.

Upaya yang telah dilakukan pengelola Barang dan Pembantu Pengelola Barang dalam meningkatkan pengelolaan dan penatausahaan BMD sudah maksimal. Namun demikian, diperlukan sinergi yang lebih kuat dengan satker yang pengelolaan & penatausahaan BMD-nya menjadi kualifikasi pada opini WDP dari setiap tahun pelaporan.

Semangat untuk meraih ultimate goal, BMD atau aset daerah tidak mungkin dapat berperan nyata dan terlaksana apabila segenap satker hanya bekerja seperti biasa. Perlu cara dan metode baru yang ekstra untuk melibatkan satker agar memilik awareness bahwa pengelolaan & penatausahaan BMD/aset daerah sangatlah penting.

Mengingat semua hasil pembangunan yang digunakan baik oleh satuan kerja maupun masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan adalah merupakan tujuan akhir dari pembangunan yang harus ditatakelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dipertanggungjawabkan kepada yang memberiamanat, untuk itu gambaran pelaksanaan visi dan misi Kabupaten Bungo jangka menengah secara komprehensif dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yang diawali dengan tatakelola keuangan yang baik dari masing-masing satker yang akan diaudit oleh BPK sebelum diserahkan Kepada DPRD.(Mzk)

Bidang Pengelolaan Aset DPPKAD Kabupaten Bungo