
E-Filing adalah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib pajak dalam melaporkan Surat Pembitahuan Tahunan (SPT). Ada dua kanal yang tersedia untuk menggunakan e-Filing, yaitu: melalui Situs Pajak (https://efiling.pajak.go.id/index). Sedangkan Wajib Pajak yang lain dapat memanfaatkan layanan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi.