Bupati dan Wakil Bupati Bungo

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME dan Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto,S.Pd

Bupati Bungo Sampaikan RAPBD TA 2017

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato Nota Keuangan Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2017

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016

Bupati Bungo H.Mashuri sampaikan Pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2016

.

..

Gedung BPKAD

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo terletak di Komplek Perkantoran Bupati Bungo Jl.RM.Thaher No.503 Rimbo Tengah, Muara Bungo.

Sekretaris BPKAD Menerima Kunjungan dari KPPN Muara Bungo

Dalam rangka koordinasi pengelolaan dana transfer ke daerah, pejabat KPPN Muara Bungo berkenan mengunjungi BPKAD Kab Bungo

Bupati Bungo Sampaikan LKPD TA 2016

Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME pada Kamis 30 Maret 2017 sampaikan LKPD TA 2016 (Reviewed) kepada BPK Perwakilan Prov Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Prov Jambi Bapak Parna.

Minggu, 30 Juni 2013

BUPATI BUNGO SAMPAIKAN RANPERDA PERTANGGUNG-JAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2012.

MUARA BUNGO - Wakil Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME atas nama Bupati Bungo menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012, Senin, 1 Juli 2013 dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo. 

Bupati Bungo dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati H.Mashuri,SP.,ME  menyatakan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2012 telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima pada tanggal 23 Mei 2013 yang lalu, bertempat di Gedung BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi. Lebih lanjut Bupati menyatakan opini yang diberikan atas pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 masih tetap seperti tahun sebelumnya yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

Pada Kesempatan tersebut Bupati mentargetkan bahwa Opini WTP adalah pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2013, artinya target perolehan Opini WTP itu adalah tahun depan. "Penetapan target tersebut bukannya tanpa dasar. Karena bagaimana pun juga, kita tidak ingin memperoleh opini WTP tersebut tanpa pondasi yang kuat"  tegas Bupati.

Selanjutnya Bupati menegaskan bahwa masih tertundanya perolehan opini WTP atas pemeriksaan Laporan Keuangan dimaksud dikarenakan masih adanya beberapa permasalahan aset tetap yang belum tuntas terkait dengan penyajian saldo Neraca Awal Pemerintah Daerah.  Beberapa kebijakan serta upaya perbaikan yang telah dilakukan selama ini, ternyata masih belum menyentuh substansi permasalahan. "Oleh karena itu berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut tetap dilanjutkan, dan perlu dituntaskan seluruhnya di tahun 2013 ini, salah satunya dalam bentuk Sensus Barang Daerah. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa tahun 2013 ini merupakan tahun kerja keras sekaligus kerja tuntas." jelas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menjelaskan bahwa secara umum pencapaian target pendapatan daerah sebesar 102,75%dari anggaran pendapatan sebesar Rp768,5 milyarSementara itu pada sisi belanja, secara keseluruhan realisasi belanja masih berada di bawah pagu dana yang ditetapkan dalam Perubahan APBD, dimana tingkat penyerapan anggaran belanja sebesar 89,67% dari anggaran sebesar Rp833,1 milyar, dengan realisasi sebesar Rp747 milyar.

Selanjutnya Bupati menegaskan bahwa angka SILPA TA 2012 sesuai hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi adalah sebesar Rp107,6 milyar.  "Angka SILPA tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2013" imbuh Bupati.


Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah lainnya yaitu: 
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bungo;
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Demam Berdarah Dengue.
Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Unsur Mupida dan para Kepala SKPD.

Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi DPPKAD Kab Bungo

Selasa, 18 Juni 2013

Kepala DPPKAD Lantik Pejabat Eselon IV

MUARA BUNGO, Bertempat di Aula DPPKAD Kabupaten Bungo pada hari Selasa 18 Juni  2013, Kepala DPPKAD Kabupaten Bungo Rozali,SE.,ME telah melantik pejabat eselon IV di lingkungan DPPKAD Kabupaten Bungo. Pejabat  tersebut adalah Marzuki,S.Sos.,M.Si sebagai Kasi Penatausahaan Aset pada Bidang Pengelolaan Aset. Marzuki sebelumnya adalah pelaksana pada DPPKAD Kabupaten Bungo.  


Sementara itu Kepala DPPKAD Kabupaten Bungo Rozali,SE.ME pada sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Drs.Supriyadi,ME mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah, dan pejabat yang dilantik tersebut merupakan orang pilihan dan sesuai dengan jenjang pangkat serta kemampuan untuk mengemban jabatan tersebut. Untuk itu diminta  kepada pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu kepada seluruh pejabat eselon III dan IV, Kepala DPPKAD  juga meminta untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan dan bekerja keras dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam rangka mencapai visi DPPKAD Kabupaten Bungo : TerBAIK dalam pelayanan dan Pengelolaan PENDAPATAN, KEUANGAN dan Aset Daerah Menuju Terwujudnya bungo mas PADA TAHUN 2016


Hadir pada kesempatan pelantikan tersebut para pejabat  DPPKAD baik eselon III, eselolan IV dan para pelaksana serta pegawai kontrak DPPKAD Kabupaten Bungo. Setelah acara pelantikan dilanjutkan dengan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dulantik dan ramah tamah (*)

Senin, 17 Juni 2013

Pemda Bungo Lakukan Sensus Barang Daerah

MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo kini sedang giat-giatnya   menginventarisir aset-aset daerah melalui kegiatan Sensus Barang Daerah Tahun 2013. Apalagi, masih banyak barang-barang milik pemerintah daerah yang belum jelas lokasi dan penetapan peruntukannya. “Penatausahaan dalam bentuk pengkodean barang sebagai bagian dari pengelolaan barang daerah, haruslah dikoordinir secara profesional, sehingga pada gilirannya nanti menghasilkan data-data yang tepat dan akurat,” tutur Kadis PPKAD, baru-baru ini.

Dijelaskannya beberapa perkara yang dapat dijadikan pertimbangan pelaksanaan sensus barang daerah tahun 2013 utamanya adalah amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2009 dimana pengelola barang dan pengguna barang melaksanakan inventarisasi paling kurang sekali dalam kurun waktu waktu 5 (lima) tahun. Perjalanan masa 5 (lima) tahun banyak hal yang mengalami perubahan, sehingga aset daerah yang dikenal sebagai Barang Milik Daerah (BMD) juga mengalami mutasi.

Melalui kegiatan Sensus Barang Daerah ini akan banyak hal baru yang kita hadapi, menurut dia, supaya dapat menunjang pelayanan publik tentunya diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui penyediaan sarana pendidikan, kesehatan dan ekonomi lainnya oleh masing-masing satker. Sarana-sarana ini merupakan aset daerah yang perlu dicatat, dinilaibukukan bahkan wajib dipertanggungjawabkan, untuk penatausahaan ini, perlu dilakukan Sensus Barang Daerah,” tegasnya.

Dengan Sensus Barang Daerah Tahun 2013 ini, diharapkan dapat mengurai dan menyusun, menatakelola barang milik daerah dengan akurat  sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sehingga semua barang milik daerah yang dikelola, dapat dikontrol dengan baik. Kemudian juga diminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk memahami benar administrasi dan pengelolaannya sehingga dapat dikelola dengan baik.

Di sisi lain, lanjutnya, walaupun Kabupaten Bungo masih banyak memiliki keterbatasan, namun dalam hal menjalankan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita semua juga menyadari, tingkat keberhasilan tidak terlepas dari sumber daya manusia dan jumlah personil yang ada.
Namun apabila dalam penanganan didasari dengan kemauan, ketertiban, ketelitian, kesungguhan para pelaksana, serta kesadaran para pejabat yang terlibat langsung terhadap pengelolaan barang, saya yakin dengan keterbatasan yang kita miliki, kita bisa lakukan dengan lebih baik lagi,” yakinnya.

Diharapkan pula agar seluruh pejabat pengelolaan barang milik daerah, bersungguh-sungguh dalam melakukan pengendalian intern, baik dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala SKPD selaku pengguna Barang terlebih lagi kaitan dengan pelaksanaan Sensus ini harapnya. Hal demikian sangat penting “Mengingat pengelolaan aset daerah sering menjadi perhatian ekstra auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, hendaknya ditata dan dikelola sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” pesannya.

Dikatakannya saat ini aset/BMD yang dicacah masih memprihatinkan karena sebagain besar SKPD setelah dievaluasi banyak yang belum melaporkan kepada Panitia Sensus Kabupaten ungkap mantan Camat Pelepat Ilir selaku Wakil Ketua panitia Sensus Barang Daerah tahun 2013. Perlu menjadi perhatian bersama kita bahwa Sensus ini adalah kegiatan yang diamanatkan oleh peraturan, yang harus kita laksanakan dan mudah-mudahan dapat menyusun kerangka neraca aset/Barang Milik Daerah yang sesungguhnya secara tepat dan akuntabel. Karena konsekuensi PP 71 Tahun 2010 kita sudah harus melaksanakan akuntansi Berbasis akrual secara mutlak mulai tanggal 1 Januari 2014 pungkasnya.(Mzk)


URGENSI PENGELOLAAN BMD/ASET YANG TERTIB DAN AKUNTABEL

MUARA BUNGO - Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah hampir di seluruh satker pelaksanaannya belum sesuai dengan yang diatur dalam peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2007-2012 memberikan pernyataan secara profesional dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Bungo. Temuan pemeriksaan yang cukup signifikan sesuai dengan proporsi komposisi nilai neraca yakni Aset Tetap.

Seluruh akun aset tetap  penatausahaannya belum sesuai dengan peraturan pengelolaan BMD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bila ditelusuri lebih dalam ternyata sedikit sekali satker yang menggunakan barang  dalam pengguasaannya yang memahami urgensi pengelolaan BMD. Seluruh satker kurang mempunyai komitmen untuk mengawasi penyusunan LK satker. Pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap peraturan masih menjadi temuan yang dominan dari hasil audit BPK.       

Kaitan dengan itu penatausahaan BMD, diperlukan perbaikan paling tidak ada (5) lima aspek,yakni; 1) Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan BMD; 2) Kepatuhan terhadap peraturan  pengelolaan BMD; 3) Penganggaran; 4) Koordinasi antara pengelola dengan Pengguna; 5) dan Sistem aplikasi yang dijalankan

1.   SDM
Pengembangan kapasitas dan Kapabilitas SDM yang berkaitan dengan pengelolaan BMD dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh segenap aparatur Bidang Pengelolaan Aset DPPKAD, antara lain melalui bimbingan teknis, sosialisasi atas peraturan-peraturan terkait pengelolaan dan penatusahaan BMD, Kebijakan akuntansi serta pelatihan atas aplikasi SIMBADA dan SIMDIS baik secara internal maupun eksternal. Melakukan intensifikasi pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis seluruh aspek pengelolaan BMD mulai tingkat satker sampai unit kerja setingkat Sekolah serta  membangun komunikasi intensif dengan satker pada tataran decision maker

2.   Kepatuhan
Dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan penatausahaan BMD, sangat diperlukan penyelenggaraan rapat koordinasi baik dengan satker maupun dengan bidang yang berkaitan langsung di internal DPPKAD untuk meminimalisir permasalahan sehingga tidak berakumulasi di tingkat Kabupaten.


3.   Penganggaran
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penatausahaan BMD, perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga ketaatan pada aturan penganggaran dan pelaksanaan anggaran terkait BMD dapat terus meningkat sesuai dengan klasifikasinya. Di samping itu, perlu dilakukan langkah-langkah lain sebagai penunjang keberhasilan pelaksanaan penatausahaan BMD, bila memungkinkan akan diterapkan sistem pemeringkatan atas laporan dari satker serta diberikannya sistem reward and punishment

4.   Koordinasi
BPA DPPKAD berupaya melaksanakan koordinasi terus-menerus dan intensif dengan seluruh satker dan unit kerja lainnya yang terkait yang menjadi penyebab kualifikasi LKPD. Koordinasi parallel juga dilaksanakan dengan Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD, Inspektorat dan dilakukan monitoring secara periodik atas tindak lanjut temuan BPK yang telah disusun satker dan unit kerja lainnya.

5.   Sistem Aplikasi
Pembentukan Help-desk Penatausahaan BMD untuk membantu pemecahan masalah yang dihadapai satker terkait pelaksanaan penatausahaan BMD secara cepat, hal ini dapat dilaksanakan dengan telepon, email dan konsultasi langsung dengan petugas terutama terkait dengan penggunaan Aplikasi SIMBADA dan SIMDIS untuk barang habis pakai.

Upaya yang telah dilakukan pengelola Barang dan Pembantu Pengelola Barang dalam meningkatkan pengelolaan dan penatausahaan BMD sudah maksimal. Namun demikian, diperlukan sinergi yang lebih kuat dengan satker yang pengelolaan & penatausahaan BMD-nya menjadi kualifikasi pada opini WDP dari setiap tahun pelaporan.

Semangat untuk meraih ultimate goal, BMD atau aset daerah tidak mungkin dapat berperan nyata dan terlaksana apabila segenap satker hanya bekerja seperti biasa. Perlu cara dan metode baru yang ekstra untuk melibatkan satker agar memilik awareness bahwa pengelolaan & penatausahaan BMD/aset daerah sangatlah penting.

Mengingat semua hasil pembangunan yang digunakan baik oleh satuan kerja maupun masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan adalah merupakan tujuan akhir dari pembangunan yang harus ditatakelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dipertanggungjawabkan kepada yang memberiamanat, untuk itu gambaran pelaksanaan visi dan misi Kabupaten Bungo jangka menengah secara komprehensif dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yang diawali dengan tatakelola keuangan yang baik dari masing-masing satker yang akan diaudit oleh BPK sebelum diserahkan Kepada DPRD.(Mzk)

Bidang Pengelolaan Aset DPPKAD Kabupaten Bungo