“Ini sosialisasi untuk implementasi transaksi keuangan non-tunai. Nantinya, semua lewat sistem yang dipakai oleh perbankan sehingga tidak ada lagi hubungan antarpersonal,” kata Supriyadi
Sebagai narasumber acara tersebut selain langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bungo juga disampaikan oleh Kepala Bank Jambi Cabang Muara Bungo Achmad Nunung,SE.

Implementasi TNT adalah sebagai pelaksanaan dari Instruksi Preisiden Nomor  10 Tahun  2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Supriyadi menjelaskah bahwa Transaksi Non Tunai (TNT) merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, uang elektronik atau se.jenisnya. 
Pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 meliputi:
  1. Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu;
  2. Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu
Acara sosisalisasi bertempat di aula Bappeda Kabupaten Bungo, sebagai peserta sosialisasi adalah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dari seluruh OPD dalam Kabupaten Bungo (*)