Peristilahan Dalam APBD

  • APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
  • SKPD - Satuan Kerja Perangkat Daerah, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
  • SKPKD - Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/penggunabarang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
  • PPKD - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,  adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
  • BUD - Bendahara Umum Daerah, adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
  • Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
  • Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
  • Kuasa BUD - Kuasa Bendahara Umum Daerah, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
  • Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
  • PPK-SKPD - Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
  • PPTK - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. 
  • Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
  • Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
  • Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
  • Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
  • Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
  • RPJMD - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
  • RKPD - Rencana Kerja Pemerintah Daerah , adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, berupa dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1(satu) tahun.
  • TAPD - Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
  • KUA - Kebijakan Umum APBD, adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
  • PPAS - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
  • RKA-SKPD - Rencana Kerja dan Anggaran SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
  • Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
  • Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
  • Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
  • Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
  • Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
  • Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
  • Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  • Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
  • Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
  • Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
  • Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  • Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
  • Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
  • Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
  • SiLPA - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
  • Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
  • DPA-SKPD - Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
  • DPPA-SKPD - Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. 
  • Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber daripenerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. 
  • SPD - Surat Penyediaan Dana adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
  • SPP- Surat Permintaan Pembayaran adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
  • SPM - Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
  • SP2D  - Surat Perintah Pencairan Dana,  adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
  • Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

0 komentar:

Posting Komentar