Senin, 17 Juni 2013

URGENSI PENGELOLAAN BMD/ASET YANG TERTIB DAN AKUNTABEL

MUARA BUNGO - Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah hampir di seluruh satker pelaksanaannya belum sesuai dengan yang diatur dalam peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2007-2012 memberikan pernyataan secara profesional dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Bungo. Temuan pemeriksaan yang cukup signifikan sesuai dengan proporsi komposisi nilai neraca yakni Aset Tetap.

Seluruh akun aset tetap  penatausahaannya belum sesuai dengan peraturan pengelolaan BMD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bila ditelusuri lebih dalam ternyata sedikit sekali satker yang menggunakan barang  dalam pengguasaannya yang memahami urgensi pengelolaan BMD. Seluruh satker kurang mempunyai komitmen untuk mengawasi penyusunan LK satker. Pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap peraturan masih menjadi temuan yang dominan dari hasil audit BPK.       

Kaitan dengan itu penatausahaan BMD, diperlukan perbaikan paling tidak ada (5) lima aspek,yakni; 1) Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan BMD; 2) Kepatuhan terhadap peraturan  pengelolaan BMD; 3) Penganggaran; 4) Koordinasi antara pengelola dengan Pengguna; 5) dan Sistem aplikasi yang dijalankan

1.   SDM
Pengembangan kapasitas dan Kapabilitas SDM yang berkaitan dengan pengelolaan BMD dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh segenap aparatur Bidang Pengelolaan Aset DPPKAD, antara lain melalui bimbingan teknis, sosialisasi atas peraturan-peraturan terkait pengelolaan dan penatusahaan BMD, Kebijakan akuntansi serta pelatihan atas aplikasi SIMBADA dan SIMDIS baik secara internal maupun eksternal. Melakukan intensifikasi pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis seluruh aspek pengelolaan BMD mulai tingkat satker sampai unit kerja setingkat Sekolah serta  membangun komunikasi intensif dengan satker pada tataran decision maker

2.   Kepatuhan
Dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan penatausahaan BMD, sangat diperlukan penyelenggaraan rapat koordinasi baik dengan satker maupun dengan bidang yang berkaitan langsung di internal DPPKAD untuk meminimalisir permasalahan sehingga tidak berakumulasi di tingkat Kabupaten.


3.   Penganggaran
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penatausahaan BMD, perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga ketaatan pada aturan penganggaran dan pelaksanaan anggaran terkait BMD dapat terus meningkat sesuai dengan klasifikasinya. Di samping itu, perlu dilakukan langkah-langkah lain sebagai penunjang keberhasilan pelaksanaan penatausahaan BMD, bila memungkinkan akan diterapkan sistem pemeringkatan atas laporan dari satker serta diberikannya sistem reward and punishment

4.   Koordinasi
BPA DPPKAD berupaya melaksanakan koordinasi terus-menerus dan intensif dengan seluruh satker dan unit kerja lainnya yang terkait yang menjadi penyebab kualifikasi LKPD. Koordinasi parallel juga dilaksanakan dengan Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD, Inspektorat dan dilakukan monitoring secara periodik atas tindak lanjut temuan BPK yang telah disusun satker dan unit kerja lainnya.

5.   Sistem Aplikasi
Pembentukan Help-desk Penatausahaan BMD untuk membantu pemecahan masalah yang dihadapai satker terkait pelaksanaan penatausahaan BMD secara cepat, hal ini dapat dilaksanakan dengan telepon, email dan konsultasi langsung dengan petugas terutama terkait dengan penggunaan Aplikasi SIMBADA dan SIMDIS untuk barang habis pakai.

Upaya yang telah dilakukan pengelola Barang dan Pembantu Pengelola Barang dalam meningkatkan pengelolaan dan penatausahaan BMD sudah maksimal. Namun demikian, diperlukan sinergi yang lebih kuat dengan satker yang pengelolaan & penatausahaan BMD-nya menjadi kualifikasi pada opini WDP dari setiap tahun pelaporan.

Semangat untuk meraih ultimate goal, BMD atau aset daerah tidak mungkin dapat berperan nyata dan terlaksana apabila segenap satker hanya bekerja seperti biasa. Perlu cara dan metode baru yang ekstra untuk melibatkan satker agar memilik awareness bahwa pengelolaan & penatausahaan BMD/aset daerah sangatlah penting.

Mengingat semua hasil pembangunan yang digunakan baik oleh satuan kerja maupun masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan adalah merupakan tujuan akhir dari pembangunan yang harus ditatakelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dipertanggungjawabkan kepada yang memberiamanat, untuk itu gambaran pelaksanaan visi dan misi Kabupaten Bungo jangka menengah secara komprehensif dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yang diawali dengan tatakelola keuangan yang baik dari masing-masing satker yang akan diaudit oleh BPK sebelum diserahkan Kepada DPRD.(Mzk)

Bidang Pengelolaan Aset DPPKAD Kabupaten Bungo






0 komentar:

Posting Komentar