MUARA BUNGO - Dalam upaya pelaksanaan dari
perencanaan program kerja dan usaha untuk melakukan perubahan perbaikan daerah
dengan memandang jauh ke depan, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bungo perlu menetapkan Visi dan Misi. Visi merupakan pandangan jauh
ke depan, ke mana dan bagaimana organisasi pemerintah daerah harus dibawa dan
berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif.
Visi tidak lain adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan
berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh organisasi pemerintah
daerah.
1.Visi
Dengan mengacu pada batasan tersebut,
Visi Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo untuk jangka waktu 2016 – 2021 adalah :
TerBAIK dalam pelayanan
dan Pengelolaan KEUANGAN dan Aset Daerah
Menuju Terwujudnya bungo MAJU DAN SEJAHTERA
Menuju Terwujudnya bungo MAJU DAN SEJAHTERA
Dari visi yang ditetapkan tersebut, terkandung
makna dan pengertian dari penggalan kata-kata sebagai berikut :
TERBAIK
DALAM PELAYANAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH mengandung arti :
Sebagai
satuan kerja perangkat daerah, diharapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Bungo dapat memberikan pelayanan yang terbaik terutama dalam pengelolaan
keuangan dan aset daerah demi untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Bungo;
MENUJU TERWUJUDNYA BUNGO MAJU DAN SEJAHTERA, mengandung
arti :
Seperti
telah diketahui bahwa Visi dari Pemerintah Kabupaten Bungo adalah BUNGO MAJU DAN SEJAHTERA, maka Visi dari Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah harus sejalan dengan Visi Pemerintah Kabupaten Bungo.
Oleh sebab itu diharapkan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat menjalankan tugas pokok dan
fungsinya dalam melayani kepentingan masyarakat dapat tercapai dan menjadi
terbaik sehingga dapat terwujud Bungo Maju dan Sejahtera.
2.Misi
2.Misi
Misi disusun dengan mempertimbangkan
adanya kebutuhan atau pun tuntutan masyarakat pada umumnya dan pemerintah
daerah khususnya yang menginginkan adanya akuntabilitas penyelenggara
pemerintahan, adanya aparatur yang bersih, dan terselenggaranya manajemen
pemerintahan daerah yang baik. Pemenuhan kebutuhan publik ini dijadikan misi
yang hendak dicapai oleh Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo, yakni melalui upaya
mewujudkan akuntabilitas publik sebagai salah satu pilar dari good
governance bersama dengan dua pilar
lainnya yaitu transparansi dan partisipasi.
Misi merupakan suatu pernyataan dari
visi, oleh karena itu untuk mewujudkan visi tersebut di atas maka ditetapkan
Misi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bungo sebagai berikut :
1. Meningkatkan
kapasitas organisasi dan kualitas sumber daya aparatur guna mendukung peran
strategis organisasi di bidang pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset
daerah.
2.
Mewujudkan
penyusunan anggaran secara rasional dan cermat demi terlaksananya program
pembangunan daerah.
3.
Mewujudkan
pelaksanaan anggaran daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam
kerangka pengelolaan keuangan daerah.
4.
Mewujudkan
pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan akuntabel (*)